Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ganja

KAMIS, 8 SEPTEMBER 2016

LAMPUNG — Jajaran Polres Lampung Selatan melalui Polsek Penengahan berhasil mengamankan kasus pengiriman narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah hukum Polsek Penengahan saat pelaku hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Polsek Penengahan berhasil mengamankan para tersangka sebelum berhasil menyeberang ke Pulau Jawa dan diamankan di Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni.

Saat diamankan, menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan Kompol Sastra Budi, tersangka yang diamankan bernama Sinovia bin Ismail (46) warga Jalan Tuar Indah 7 nomor 15 blok IX Desa Besar Kecamatan Medan Provinsi Sumatera Utara diamankan barang bukti berupa satu tas pakaian warna pink abu-abu, empat buah bungkus kemasan isi 500 gram narkotika golongan I jenis shabu seberar 2 kilogram, satu unit handphone merk nokia dan dua utas tali rapia.
Kompol Sastra Budi, mengungkapkan penangkapan tersangka Sinovia dilakukan oleh anggota Polsek Penengahan pada (6/9/2016) di Jalan Lintas Sumatera Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku diamankan oleh anggota Polsek Penengahan yang melakukan razia rutin di Kelawi saat membawa barang tersebut di dalam bungkusan besar yang dikemas dengan lakban warna coklat yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Para tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Penengahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan ke Pulau Jawa,” ungkap Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sastra Budi yang didampingi oleh Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Syahrial saat ungkap kasus di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (8/9/2016)
Tersangka penyelundupan sabu-sabu kepada polisi mengaku diupah oleh seseorang untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk ongkos jalan dan akan ditambahi saat sabu-sabu tersebut sampai di alamat.
Selain narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut. Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan sebelumnya juga berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 10,5 kilogram yang dikirimkan dari wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ke wilayah Jakarta yang hendak membawa narkotika tersebut melalui jalur darat dan selanjutnya akan diseberangkan melalui pelabuhan Bakauheni. Menurut Kompol Sastra Budi, barang bukti sebanyak 10,5 tersebut merupakan jumlah barang bukti saat tersangka diamankan pertama kali di Bakauheni dan pengembangan saat di Jakarta.
Berdasarkan kronologis,Kompol Sastra Budi tersangka bernama Hijra Saputra (33) saat turun dari bus penumpang PO PMTOH bus asal Aceh tujuan Jakarta. Tersangka diamankan saat ada di cafe Kedas Bakauheni dengan membawa sebanyak 9 paket ganja yang dimasukkan dalam sebuah koper besar. Saat tersebut anggota Polsek Penengahan tengah melakukan razia rutin dan mencurigai bawaan koper asal Aceh tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan ternyata di dalam koper warna hitam yang di dalamnya terdapat sebanyak 9 paket narkotika jenis ganja dalam masing-masing sebesar 1 kilogram dibungkus lakban warna coklat” terang Sastra Budi.
Tersangka yang diamanakan berinisial HS tersebut selanjutnya akan melakukan perjalanan ke Jakarta dengan dibantu tersangka lain bernama Hendra Wijaya yang berniat mengantar menggunakan kendaraan roda dua. Namun polisi berhasil mengamankan tersangka sebelum menyeberang ke Jakarta dan selanjutnya polisi berhasil mengamankan tersangka lain di Jakarta. Dalam pengembangan selanjutnya polisi juga berhasil mengamankan tersangka lain bernama Dedi Suhandi yang juga ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 kilogram di wilayah Jakarta Selatan.
“Barang tersebut sudah dibeli oleh tersangka saat pengembangan dan hanya diamankan sebesar 1,5 kilogram karena sebagian sudah berhasil dijual tersangka di wilayah Jakarta” ungkap Mulyadi Yakub.
Pengembangan tersebut selain barang bukti narkotika jenis ganja tersebut berupa barang bukti 1,5 kilogram narkotika jenis ganja yang dikemas dalam kertas nasi bungkus siap edar polisi juga berhasil mengamankan tersangka Dedi Suhandi dengan beberapa barang bukti slip transaksi Bank BRI. Dalam bukti setoran tunai tersebut total sebanyak Rp5juta yang merupakan rekapan hasil penjualan. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan manual serta barang bukti lain diantaranya telepon genggam dan beberapa tas untuk membawa narkotika tersebut.
Akibat perbuatannya pembawa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
(Henk Widi)
Lihat juga...