SENIN, 1 AGUSTUS 2016
PONTIANAK — Sejumlah petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat yang diturunkan ke beberapa daerah untuk sosialasi binatang yang dilindungi. Selain itu juga menghimbau masyarakat untuk tidak memelihara dan memperniagakan binatang atau hewan yang dilindungi Undang-Undang.

Dari hasil turun ke lapangan oleh sejumlah petugas BKSDA Kalimantan Barat pun membuahkan hasil. Salah satunya adalah menyita hewan yang dilindungi UU dari pemiliknya.
Hasil dari temuan Tim BKSDA Kalimantan Barat di lapangan ini pun, disambut baik oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sustyo Iriono.
“Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuh Satwa Liar BKSDA Kalimantan Barat – Ditjen KSDAE, Kementerian LHK telah menerima penyerahan sukarela dari masyarakat satu ekor satwa yang dilindungi. Satwa itu berupa Kukang (Nycticebus coucang),” kata Sustyo Iriono di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (1/8/2016).
Dikatakan Sustyo Iriono, menurut penjelasan pemelihara bahwa satwa tersebut ditemukan oleh yang bersangkutan sebulan yang lalu di antara jalan raya Sintang – Sanggau.
“Kemudian satwa tersebut diselamatkan dan terus dipelihara hingga kemudian diserahkan kepada Tim Gugus Tugas,” kata Sustyo Iriono.

Selanjutnya satwa tersebut diamankan di Kantor BKSDA Kalimantan Barat untuk kemudian rencana segera dititip-rawatkan dan direhabilitasi di YIARI Ketapang hingga memungkinkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya yang sesuai, di hutan.
Untuk dikeahui, Kukang atau yang dikenal dengan si malu-malu merupakan primata yang dilindungi Undang-Undang. Itu tertuang dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Selain itu, Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species), sehingga dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Terdapat tiga jenis kukang di Indonesia, yaitu kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang), dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis).
Sementara itu, menurut data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah, sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.
[Aceng Mukaram]