SENIN, 1 AGUSTUS 2016
YOGYAKARTA — Sejak beberapa bulan lalu, angkutan umum tidak dalam trayek semacam taxi berbasis aplikasi Go Car beroperasi di Yogyakarta. Namun, Go Car kemudian dilarang beroperasi karena belum memenuhi peraturan dan merugikan pengelola jasa taxi reguler yang selama ini menentukan tarif berdasarkan peraturan dan membayar pajak.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DI Yogyakarta, Agus Andriyanto mengungkapkan, pengelola taxi reguler yang selama ini ada dan beroperasi sesuai peraturan merasa dirugikan dengan adanya Go Car yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, sehingga dianggap ilegal. Selain itu, Go Car juga menentukan tarif sendiri yang lebih murah dari tarif yang selama ini dikenakan oleh pengelola taxi reguler yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.
Go Car, kata Agus, juga tak bisa memberikan transparansi mengenai jumlah armadanya sehingga menyulitkan dalam memetakan persaingan dan koordinasi trayek angkutan. Bahkan, kata Agus, beberapa armada Go Car diketahui juga ada yang bernomor polisi luar kota, sehingga tentu saja menyalahi aturan.
“Sejak beroperasinya Go Car di Yogyakarta, pengelola taxi reguler juga dirugikan dari sisi pendapatan. Omset kami terjun bebas hingga tinggal 40 Persen”, ungkap Agus, Senin (1/8/2016).
Dijelaskan Agus, kerugian yang dialami oleh pengelola taxi reguler antara lain karena selama ini taxi reguler menentukan beberapa rincian tarif sesuai kesepakatan bersama, antara lain untuk tarif buka pintu, tarif penggunaan minimal, tarif jasa tunggu dan tarif perkilometer. Sedangkan, Go Car, kata Agus, menentukan besaran tarifnya sendiri dan bahkan jauh lebih murah dari tarif yang dikenakan oleh taxi reguler selama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DI Yogyakarta, Sigit Haryanta mengatakan, pihaknya bersama semua pihak terkait termasuk Go Car, telah menggelar rapat koordinasi pada 27 Juli 2016, dan disepakati agar Go Car berhenti beroperasi hingga memenuhi persyaratan yang ditentukan. Jika tidak, Dishub DIY akan menggandeng aparat keamanan untuk menindak tegas operator Go Car.
Dikatakan Sigit, untuk bisa beroperasi kendaraan berbasis aplikasi online harus memenuhi ketentuan antara lain harus bekerja sama dengan perusahaan yang legal dan sudah memiliki izin beroperasi kendaraan umum,memiliki Pool dan nomer kontak perusahaan yang dapat dihubungi.
“Sayangnya, perusahaan Go Jek sebagai pengelola aplikasi Go Car belum memenuhi peraturan itu dan disinyalir merekrut dari beberapa kendaraan perorangan. Jadi, jelas ini (Go-Car) kendaraan ilegal,” tegas Sigit.
Go Car adalah aplikasi taksi online terbaru yang dilaunching oleh PT Go Jek pada April 2016. Dengan aplikasi ini, tarif berkendaran roda empat lebih murah dibandingkan taksi konvensional. Go Car menawarkan tarif Rp 3.500 per kilometer dengan tarif minimum Rp 10.000. Aplikasi ini menempel menjadi satu dengan aplikasi Go Jek. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari management Go-Car DIY. Saat dikunjungi, Kantor Management Go Car yang terletak di Pingit Kidul, Jetis, Yogyakarta tak ada satu pun managemen yang terlihat.
“Semua managemen sedang rapat di Jakarta sejak Jumat lalu,” ujar salah seorang petugas keamanan setempat. (koko)