Michael Jeno Sebut Dukungan Banyak Pihak akan Sukseskan Tax Amnesty

SELASA, 2 AGUSTUS 2016

PONTIANAK — Anggota Komisi XI DPR RI, Michael Jeno menyebutkan, kesuksesan tax amnesty di Indonesia tergantung dari dukungan dari segala pihak, baik di pusat hingga ke daerah.
“Untuk kesuksesannya tentu harus ada kerjasama dengan semua stakeholder baik dari pemerintah melalui jajaran pajak, bank, Pemda, serta hal yang paling penting adalah media massa,” ujarnya di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa, (2/8/2016).
Politisi PDI-P daerah pemilihan Kalimantan Barat ini berharap, ada jaminan keamanan pada program amnesti pajak. Hal itu bertujuan agar ada sebuah keyakinan dari pengusaha bahwa program itu aman, serta tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. 
“Keamanan adalah salah satu faktor dari kesuksesan program yang digaungkan Presiden. Media perannya sangat penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait dengan program ini,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan, pengampunan pajak tersebut waktunya sangat pendek, yakni sembilan bulan. 
“Hanya sembilan bulan. Sekarang sudah bulan Agustus, dan sudah berjalan pada Juli, sehingga kalau dihitung dari target pemerintah untuk mendapatkan penerimaan Rp.195 triliun dari asumsi Rp1000 triliun dari repatriasi dan Rp4000 triliun dari deklarasi maka itu target yang luar biasa besar. Kira-kira seperti itu,” jelasnya.
Dijelaskan juga, menutup anggaran bukanlah tujuan utama, karena tujuan utama dari program ini adalah bagaimana membawa uang warga Indonesia yang ada di luar negeri masuk ke dalam sistem perekonomian, sehingga jika ada dampak Rp195 triliun masuk ke APBN itu bukan menjadi prioritas.
Dikatanya, saat ini Presiden RI Joko Widodo tengah fokus pada pembangunan infrastruktur hingga tahun 2019. Pembangunan itu, menurutnya tentu memerlukan dana kurang lebih Rp5.000 triliun. “
Sedangkan kekuatan APBN paling Rp300 Triliun per tahunnya jika di kalikan lima baru Rp1500 triliun per tahunnya, sehingga masih kurang untuk membiayai pembangunan infrastruktur sampai 2019 yang biayanya Rp5000 Triliun. Tentunya untuk mencukupinya tidak bisa dari APBN, dan memerlukan dana dari luar yaitu dari pihak swasta, terutama dari dana warga Indonesia yang selama ini tersimpan di luar negeri,” katanya.
Ia menambahkan, di dalam UU pengampunan pajak kuncinya adalah kerahasiaan dan keamanan bahwa data wajib pajak. 
“Yang ibaratnya orang sudah terbuka, maka tidak bisa di gunakan untuk hal-hal yang lain, sehingga jika kerahasiaannya tidak terjaga maka ada tuntutan hukum bagi yang membuka kerahasian itu ada pidananya maksimal penjara lima tahun,” ucapnya.
[Aceng Mukaram]
Lihat juga...