139 Bahasa Daerah Terancam Punah

SELASA, 2 AGUSTUS 2016

BANDUNG — Indonesia sebagai negara terkaya kedua yang memiliki bahasa daerah. Saat ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat ada 15 bahasa daerah yang telah punah. 
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Dadang Suhendar menyampaikan, dari 617 yang baru teridentifikasi, sejumlah 139 bahasa daerah terancam punah. Kategori yang terancam punah itu, mulai dari yang aman tapi terjadi penurunan kemudian ada yang terancam punah sampai sangat krirtis.
“Yang terancam punah itu angkanya sudah ada sampai 139, kalau peneliti di luar negeri ada yang bilang 178 ini lain-lain, kalau saya pegangannya yang Badan Bahasa itu,” ujar Dadang, di sela acara Kongres Bahasa Daerah Nusantara, di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (2/8/2016).
Guna mengantisipasi ancaman bahasa daerah kian terkikis, Ia mengajak setiap Pemerintah Daerah (Pemda), bersama-sama melestarikannya sesuai dengan pasal 40 dan 41 pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2009. Dimana setiap Pemda wajib bekerjasama dengan Pemerintah Pusat untuk membina bahasa daerah.
“Kalimatnya wajib bekerjasama dengan pemerintah pusat, dalam hal ini dengan kementerian dan kebudayaan yaitu dengan Badan Bahasa,” ucapnya.
Banyak faktor bahasa daerah semakin menghilang, diantaranya karena kawin campur alias pernikahan berbeda suku. Hal tersebut berdasarkan riset yang dilakukan oleh pihaknya guna mengetahui kecenderungan menyusutnya penguasaan bahasa daerah di masyarakat.
“Jadi misalnya ada seorang Sunda yang menikah dengan seorang Bugis, kemudian ikut ke Makassar hidup puluhan tahun mungkin  kemampuan bahasa Sundanya berkurang. Itu hasil penelitian,” katanya.
Lebih lanjut, secara pribadi Dadang tidak mempermasalahkan munculnya bahasa-bahasa anyar yang kerap di sebut istilah ‘alay’. Justru menurutnya bukan tak mungkin bahasa modern tersebut bisa dipatenkan ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
“Masa dilarang-larang, dulu waktu saya SMA kata cowok dan cewek itu terdengar aneh, tapi sekarang orang tua juga banyak yang bilang cowok dan cewek,” jelasnya.
Hanya saja, untuk bisa masuk dalam KBBI perlu proses yang panjang, hingga memasuki tahapan sidang komisi istilah yang melibatkan ahli-ahli bahasa. Agar, kosa kata tersebut bisa diterima oleh semua kelompok.
“Jadi itu berproses, hanya kalau mau diresmikan dalam bahasa Indonesia, prosesnya panjang, dasarnya apa, sejarahnya bagaimana,” pungkasnya.(Rianto Nudiansyah)
Lihat juga...