Susun Ekosistem Ekraf, Pelaku Ekraf Seluruh Indonesia akan Didata

KAMIS, 21 JULI 2016

YOGYAKARTA — Minimnya data potensi ekonomi kreatif di seluruh Indonesia, menyulitkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk menentukan arah kebijakan di sektor ekonomi kreatif (ekraf) yang tepat sasaran. Karenanya, dalam waktu dekat ini Bekraf bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik akan mengadakan sensus atau survey khusus ekonomi kreatif guna menghasilkan data indikator ekraf berupa Produk Domestik Bruto (PDB), tenaga kerja, eksport dari sektor ekraf dan profil pelaku ekraf di seluruh Indonesia.

Triawan Munaf, Kepala Bekraf
Data ekraf yang lebih terperinci akan memberikan gambaran yang tepat mengenai potensi ekraf di Indonesia, sehingga kebijakan Pemerintah di sektor ekraf bisa tepat sasaran. Sementara itu, Bekraf selama ini bekerja berdasar data tahun 2010 sehingga data baru saat ini sangat dibutuhkan. Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis (21/7/2016) mengatakan, survey atau sensus khusus ekraf perlu dilakukan karena adanya percepatan pertumbuhan ekraf, sehingga perlu ada data baru.
Data tersebut, menurut Triawan, sangat dibutuhkan  mengingat selama ini pertumbuhan ekraf yang begitu cepat terjadi saling bertumpuk sehingga tak ada ekosistem yang baik. Sementara untuk membangun ekosistem ekraf yang baik dibutuhkan kebijakan yang tidak bisa dilakukan tanpa adanya data riil terhadap kondisi dan potensi ekraf.
Pengumpulan data ekraf, jelas Triawan, juga diperlukan untuk melihat peran dan kontribusi ekraf terhadap perekonomian nasional selama ini, untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan menentukan kebijakan dalam rangka mencapai target pertumbuhan 12 Persen PDB Ekraf, 13 Juta tenaga kerja di sektor ekraf, dan kontribusi 10 Persen eksport ekraf terhadap eksport nasional di tahun 2019.
Sementara itu, survey atau sensus khusus ekraf bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik akan dilakukan mulai Agustus nanti dan ditargetkan selesai akhir tahun ini, sehingga bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan ekraf di tahun 2017. (Koko)
Lihat juga...