Dispenda Kota Malang Tertibkan Reklame Berjalan yang Terpasang di Mikrolet

KAMIS, 21 JULI 2016

MALANG — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Malang hari Kamis (21/7/2016) menggelar operasi di depan Stasiun Kota Baru untuk menertibkan reklame yang banyak terpasang di angkutan umum (mikrolet) atau yang lebih sering disebut reklame berjalan.

“Operasi kali ini di fokuskan pada pendataan dan pengecekan reklame berjalan yang banyak terpasang di angkutan umum,”jelas Fauzan Indra Saputra, ketua satgas reklame. 
Nanti kita juga akan panggil pemilik reklame (iklan) untuk mengklarifikasi apakah sudah membayar pajak atau belum. Jika pemilik reklame mengaku sudah membayar pajak maka akan kita kroscek lagi datanya dengan yang ada di kantor. Tetapi jika belum membayar, akan kita beri surat untuk membayar di kantor.
“Kalau ternyata belum membayar tetap akan dilakukan penagihan dan reklame yang terpasang harus di lepas,”ungkapnya.
Sementara itu pemeriksa pajak, Lukman Hidayat mengatakan bahwa pajak reklame seharusnya di bayar di awal dan jika mereka belum membayar maka akan kita terbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar).
“Apabila pemilik iklan tertib membayar pajak akan kita keluarkan surat yang namanya Surat Setoran Pajak Daerah(SSPD) sebagai bukti sudah membayar, tetapi jika belum membayar akan kita terbitkan SKPDKB,”terangnya.
Ia menambahkan, besaran pajak reklame berjalan tergantung luasannya. Kita hitung luasannya berapa, sehingga kita mendapatkan harga besaran pajak yang harus di bayar per meter perseginya sesuai dengan peraturan yang ada, imbuhnya.
Disebutkan, operasi rutin yang diselenggarakan oleh Dispenda ini juga melibatkan beberapa personil dari pihak kepolisian, Kodim, Dishub dan Satpol PP yang di bagi menjadi tiga tim.(Agus Nurchaliq)
Lihat juga...