MINGGU, 3 JULI 2016
SINTANG — Kepemilikan senjata api oleh warga perbatasan RI-Malaysia memang sudah lama namun hanya sebatas digunakan untuk keperluan berburu dan berjaga diri dari ancaman di kala sedang berada di hutan belantara.

Berkat atas sosialisasi yang gencar dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di perbatasan, terkait kepemilikan senjata api tidak boleh dimiliki oleh warga sipil karena dianggap membayakan keselamatan. Untuk itulah, warga perbatasan pun sadar hal itu.
Disampaikan Kepala Penerangan Daerah Komando Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, terkait adanya Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgaspamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 312/Kala Hitam yang telah menerima senjata api beserta amunisi aktif.
“Jenisnya senjata apinya laras panjang jenis penabur beserta munisi aktif,” Minggu (3/7/2016).
Kapendam merinci kronologi penerimaan senjata api dan amunisi aktif tersebut. Berawal dari kegiatan Satgas Pamtas yang melaksanakan anjangsana di wilayah tugas masing-masing. Dalam anjangsana itu, personel Pamtas selalu memberikan penyuluhan tentang kepemilikan senjata api illegal.
“Karena Senpi sangat membahayakan jiwa orang lain dan dapat dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.
Dikatakan, Komandan Pos Semareh Serka Riad Empep, dari Yonif 312/Kala Hitam beserta satu anggotanya Prada Hasan Kulin, melaksanakan anjangsana ke rumah warga bernama Antonius. Usianya 52 tahun yang merupakann warga RT 001/RW 002 Dusun Belubu, Desa Nanga Bayan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
“Dan membuahkan hasil. Antonius menyerahkan satu pucuk Senpi Rakitan berikut satu butir munisi yang masih aktif,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, senpi berikut munisi tersebut diserahkan ke pihak TNI AD diserahkan langsung oleh Antonius di Pos Satgas Yonif 312/Kala Hitam dan diterima Danpos Serka Riad Empep di Pos Semareh, untuk barang bukti sekarang berada di pos Kout.
[Aceng Mukaram]