Rangga Dwi Saputra, Barista Kafe Olivier Memberikan Kesaksian di Persidangan Jessica

KAMIS, 21 JULI 2016

JAKARTA — Persidangan lanjutan terakhir kasus perkara “kopi racun sianida” yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Ruang Kartika 1, Gedung Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, kembali dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini rencananya akan  menghadirkan 4 orang saksi, salah satunya adalah Rangga Dwi Saputra (22).

Rangga Dwi Saputra belakangan diketahui ternyata telah bekerja selama satu tahun lebih sebagai Barista atau yang sehari-harinya bertugas sebagai penyaji dan pembuat minuman aneka jenis kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Tanah Abang, Jakarta Pusat, tepatnya sejak bulan Juni 2015 tahun lalu.
Jalannya persidangan hari ini sempat alot karena sempat terjadi adu argumen antara Majelis Hakim yang memimpin persidangan, mereka ngotot bahwa menurut kesaksian saksi yang sebelumnya diperiksa di persidangan menyatakan bahwa pertama kali sebelum membuat Es Kopi Vietnam adalah menuangkan susu segar ke dalam gelas baru kemudian ditambahkan es batu dimasukkan ke dalam gelas.
Namun saksi Rangga Dwi Saputra, seorang Barista yang bekerja di Kafe Olivier rupanya tetap teguh mempertahankan pendiriannya bahwa menurut standar operasional/SOP, pertama kali yang dimasukkan kedalam gelas pertama kali adalah es batu kemudian baru susu cair dimasukkan ke dalam gelas.
“Sesuai dengan standar operasional/SOP yang saya ketahui saat saya kursus Barista, yang pertama kali dilakukan sebelum membuat Ice Coffe Vietnam yang petama kali saat dimasukkan ke dalam gelas adalah es batu, baru kemudian susu segar tersebut dituangkan ke dalam gelas Es Kopi Vietnam” demikian dikatakan Rangga Dwi Saputra dalam kesaksiannya di persidangan PN Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Rangga Dwi Saputra mengatakan “kalau misalnya ada yang berpendapat seperti apa yang Bapak Majelis Hakim tadi sempat katakan bahwa susu segar terlebih dahulu dituangkan ke dalam gelas baru kemudian dimasukkan es batu, berarti mereka tidak mengerti dan tidak memahami, karena mereka memang bukanlah seorang Barista” kata Rangga Dwi Saputra dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika 1, PN Jakarta Pusat.(Eko Sulestyono)
Lihat juga...