LAMPUNG — Beberapa lokasi trotoar yang berada di sepanjang jalan protokol kota Kalianda Lampung Selatan hingga saat ini masih digunakan sebagai lokasi untuk berjualan oleh sebagian pedagang diantaranya pedagang makanan,minuman serta pedagang buah. Sebagian pedagang bahkan dengan leluasa menggunakan jalan yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki tersebut dan tidak menyisakan tempat bagi pejalan kaki yang hendak melakukan aktifitas sehari hari. Salah satu warga Kelurahan Way Urang Kalianda, Ahmad (40) yang selalu berjalan kaki setiap hari mengaku harus berjalan di bahu jalan akibat trotoar digunakan untuk berjualan.
Lokasi tempat berjualan dengan menggunakan trotoar jalan tersebut bahkan tak jauh dari kantor pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan dan tak ditertibkan meski mengganggu keindahan kota dan mengganggu pejalan kaki. Lokasi berjualan dadakan menurut Ahmad seharusnya ditertibkan dan disiapkan lokasi khusus yang memberi kesempatan kepada pedagang kecil untuk berusaha.
“Sebagai warga saya juga memahami kebutuhan untuk mencari nafkah namun jika mengganggu kepentingan pengguna jalan terutama anak kecil yang sudah disiapkan trotoar maka ini sangat mengganggu sekali” ungkap Ahmad saat dikonfirmasi media Cendana News, Kamis sore (21/7/2016)
Keluhan tersebut diungkapkannya mengingat saat ini sebagian murid sekolah yang akan berangkat dan pulang ke sekolah masih menggunakan trotoar sebagai jalan utama sementara jalan dua jalur yang ada dipenuhi dengan lalu lintas kendaraan yang membahayakan. Sebagian pengguna jalan justru harus mengalah turun ke jalan akibat trotoar yang ada digunakan sebagai lokasi berjualan dan sebagian dipakai sebagai lokasi parkir kendaraan roda dua.
Ia juga menyayangkan instansi terkait dalam hal ini pihak satuan polisi pamong praja Kabupaten Lampung Selatan yang menertibkan lokasi trotoar dari pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang dadakan serta parkir liar saat saat tertentu saja. Akibatnya sesudah ditertibkan para pedagang kembali berjualan di lokasi yang sama dan mengakibatkan pengguna trotoar kehilangan haknya.
Terkait hal tersebut plt Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi, belum bisa dikonfirmasi terkait masih adanya pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Sebab Satpol PP sebelumnya rajin melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya dan pedagang bersedia menuruti meski akhirnya kembali berjualan di lokasi semula.
Satu bulan sebelumnya Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan berkoordinasi dengan Desa Bakauheni, Polsek Penengahan dan Koramil 421/03 Penengahan juga telah melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang menggunakan bahu jalan di sepanjang jalur depan Menara Siger.
Sebanyak lebih dari 30 pedagang yang menggunakan sepadan jalan yang seharusnya digunakan sebagai trotoar telah diberikan peringatan secara lisan namun hingga kini sejumlah pedagang masih nekat berjualan. Akibatnya penyempitan jalan di ruas Jalan Lintas Timur terjadi setiap hari dengan adanya puluhan pedagang diantaranya pedagang buah buahan, pedagang pakaian, pedagang aksesoris kendaraan serta rumah makan.
Kepala Desa Bakauheni, Syahroni, sebelumnya mengaku masih memberikan teguran secara lisan kepada para pedagang pengguna dan akan memberikan teguran secara tertulis agar pedagang tidak menguasai trotoar yang peruntukkannya jelas dipergunakan bagi pejalan kaki.
“Perlu pendekatan lebih baik lagi dan kami sedang mencari solusi agar ada lokasi khusus untuk berjualan dan saat ini mereka masih belum bersedia meninggalkan trotoar, meski aturan dan undang undang serta sanksinya jelas namun kita masih bijaksana untuk menertibkan dengan pendekatan persuasif,” ungkap Syahroni.
Ia juga menegaskan secara aturan penertiban pedagang sudah sesuai aturan bahkan Berdasarkan aturan, penggunaan trotoar sebetulnya sudah secara jelas tertuang dalam Undang Undang Lalulintas Angkutan Jalan pasal 131 ayat (1) yang menegaskan bahwa ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki sehingga ketentuan trotoar bukan untuk orang pribadi. Selain itu pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ disebut trotoar merupakan fasilitas pendukung jalan bukan tempat berjualan. Serta larangan penggunaan trotoar yang mengganggu kepentingan pejalan kaki diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU LLAJ.(Henk Widi)