Persidangan Jessica Akan Hadirkan 3 Orang Saksi Karyawan Kafe Oliver

RABU, 20 JULI 2016

JAKARTA — Kalau tidak ada perubahan, rencananya persidangan terkait dengan kasus perkara pembunuhan “racun kopi sianida” yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akan kembali dilanjutkan untuk kesekian kalinya di Ruang Sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu pagi (20/7/2016).

Sementara itu, jalannya agenda persidangan lanjutan pada hari ini rencananya akan menghadirkan kesaksian dan keterangan dari 3 orang saksi pegawai atau karyawan Kafe Oliver, tempat dimana Jessica dan Wayan bertemu dan janjian bersama dua teman lainnya, yaitu Hani Juwita Boon dan Jenny.
Seperti diketahui sebelumnya, Kafe Oliver yang berada satu kompleks dengan Grand Indonesia Mall, Tanah Abang, Jakarta Pusat tersebut merupakan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertemuan dan ngopi bareng antara Jessica Kumala Wongso, I Wayan Mirna Salihin dan Hani Juwita Boon.
Namun tak lama setelah sempat meminum Vietnam Ice Coffe, Wayan Mirna kemudian langsung lemas, kejang-kejang, pingsan, mulutnya mengeluarkan busa terus-menerus dan kemudian nyawa Wayan Mirna tak tertolong saat dirinya dibawa dalam perjalanan dengan mobil pribadi dari sebuah klinik kesehatan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan Jessica tersebut  memang sedang bekerja di Kafe Oliver pada saat terjadinya peristiwa yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, yaitu pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2016, sekitar pukul 17:30 WIB. Ketiga saksi karyawan Kafe Oliver tersebut masing-masing adalah Yohanes, Jukiah dan Cindy, dimana ketiganya sebelumnya sudah disumpah di pengadilan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.
Otto Hasibuan, pengacara sekaligus penasehat hukum Jessica mengatakan “agenda persidangan akan mendengarkan kesaksian 3 karyawan Kafe Oliver, namun sesuai dengan keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kesaksian mereka tidak akan mempengaruhi pembuktian dakwaan dalam persidangan terhadap Jessica, karena ketiganya memang tidak melihat apakah racun yang diduga sianida tersebut dimasukkan ke dalam gelas Vietnam Ice Coffe yang diminum oleh Wayan Mirna” katanya sebelum persidangan dimulai, Rabu pagi (20/7/2016).
“Meskipun pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan keterangan Hani Juwita Boon sebagai saksi kunci  dan telah menayangkan rekaman dari CCTV milik Kafe Oliver, namun tidak ada yang menyatakan bahwa mereka melihat secara langsung saat racun yang diduga sianida tersebut dimasukkan ke dalam gelas Vietnam Ice Coffe, kami selaku tim kuasa hukum dan pengacara Jessica masih tetap meyakini bahwa klien kami tidak bersalah terkait dengan kasus yang menyebabkan meninggalnya Wayan Mirna” kata Otto Hasibuan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.(Eko Sulestyono)
Lihat juga...