RABU, 20 JULI 2016
MALANG — Puluhan warga terdampak pembangunan jalan tol Malang-Pandaan (Mapan) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) untuk mengikuti sidang lanjutan gugatan mereka, Selasa (19/7/2016). Agenda sidang kali ini yaitu untuk mendengarkan keterangan empat orang saksi dari pihak tergugat II (Pemerintah kota Malang) dan tergugat III (Badan Pertanahan Nasional/BPN).

Pihak tergugat II menghadirkan tiga orang saksi yaitu Ganggawati (mantan sekretaris panitia pengadaan tanah), Purwanto (warga terdampak) dan Galih Sudaryono (mantan sekretaris kelurahan Madyopuro) serta satu orang saksi dihadirkan tergugat III yaitu Nanang Ismawan (koordinator lapangan appraisal dari lembaga penilaian independen).
Dalam sidang tersebut dua orang saksi mengakui adanya revisi besaran ganti rugi. Namun uniknya, dari keterangan saksi-saksi tersebut jumlah bidang yang di revisi besaran ganti ruginya tidak sama.

Ganggawati mengaku revisi hanya diberlakukan untuk 46 bidang, sedangkan Nanang Ismawan menyebutkan bahwa ada 60 bidang yang di revisi.
“Revisi tersebut berisi adanya pengurangan besaran ganti rugi yang akan diberikan dan ada 46 bidang yang di revisi,”jelas Ganggawati yang menjadi saksi pertama.
Lebih lanjut Nanang saat menjadi saksi mengaku bahwa revisi 60 bidang tersebut dilakukan karena kesalahan pengetikan.
“Revisi tersebut karena salah pengetikan, seperti aset yang berada di jalan tengah namun tertulis di jalan poros atau satu bangunan tertulis dua bangunan,” pungkasnya.
Disebutkan, untuk nilai ganti rugi tanah di pinggir jalan poros mencapai Rp. 3,9 juta per meter persegi, sedangkan ganti rugi untuk tanah di jalan tengah dan belakang dihargai Rp. 1,8 juta per meter persegi. Sementara itu, sidang yang berjalan lebih dari tiga jam ini rencananya akan dilanjutkan pekan depan.(Agus Nurchaliq)