KAMIS, 21 JULI 2016
JAKARTA — Menurut hasil putusan Sidang Majelis Hakim Internasional dari International People’s Tribunal (IPT) 1965 dari Den Haag, Negeri Belanda yang dipimpin oleh Zak Jacoob, pada hari ini, Rabu (20/7/2016), menyatakan bahwa Indonesia harus bertanggung jawab atas beberapa tragedi kejahatan kemanusiaan yang terjadi setelah/pasca terjadinya pemberontakan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G 30/S/PKI) 1965.
Menanggapi keluarnya putusan dari IPT 1965 tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan langsung bereaksi keras dan menanggapi dingin terkait dengan keluarnya beberapa butir-butir hasil putusan IPT 1965 tersebut.
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan dengan tegas menyatakan bahwa Bangsa dan Negara Indonesia sampai kapanpun tidak akan pernah meminta maaf atas kejadian tragedi kemanusiaan 1965 atau tepatnya yang terjadi setelah pemberontakan G/30 S/PKI, setelah tanggal 30 September 1965 tersebut.
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan “Indonesia selama ini telah memiliki sistem payung hukum sendiri, sehingga orang lain, negara lain atau siapa saja tidak dapat mendikte bangsa kita, emangnya siapa mereka, apa urusannya mereka (IPT 1965), mereka itu kan bukan siapa-siapa dan bukan atasan kita, ngapain ikut campur urusan dalam negeri Indonesia” kata Menkopolhukam kepada wartawan di kantornya, Rabu petang (20/7/2016).
“Putusan IPT 1965 tersebut tidak usah kita tanggapi dan tidak perlu kita perdebatkan, sikap kita jelas menolak dan tidak akan pernah meminta maaf terkait dengan kejadian di masa lalu, Indonesia merupakan sebuah negara yang besar sehingga mengetahui bagaimana caranya menyelesaikan permasalahannya sendiri, jadi sekali lagi saya katakan kepada pihak lain atau pihak luar sebaiknya tidak perlu ikut campur urusan internal Indonesia” demikian dikatakan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan kepada wartawan.
Beberapa putusan yang dibacakan Zak Jacoob dari IPT 1965 antara lain adalah adanya dugaan pembunuhan dan pembantaian massal yang diduga menimbulkan korban jiwa hingga ratusan ribu orang, kemudian adanya dugaan penahanan dalam kondisi yang tidak manusiawi dengan korban diduga mencapai 600 ribu orang dan yang terakhir adalah adanya dugaan perbudakan di kamp tahanan Pulau Buru, Kepulauan Maluku, termasuk adanya dugaan penyiksaan, penghilangan paksa dan kekerasan seksual.(Eko Sulestyono)