Jaksa Penuntut Umum : Tunggu Rekaman CCTV Saat Jessica Menaruh Sesuatu Dalam Es Kopi Vietnam

KAMIS, 21 JULI 2016

JAKARTA — Dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, beberapa kali hasil rekaman CCTV milik Kafe Olivier sering diputar dan ditayangkan di sela-sela persidangan lanjutan dalam kasus perkara “racun kopi sianida” yang menewaskan I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso tersebut.

Rekaman CCTV di Kafe Oliver ditayangkan dalam persidangan
Namun ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyimpan beberapa rekaman adegan-adegan penting yang terjadi di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu pada saat Jessica, Wayan Mirna dan salah satu temanya bernama Hani Juwita Boon ngopi bareng di Kafe Oliver, Rabu sore (6/1/2016) sekitar pukul 17:00 WIB hingga pukul 17:30 WIB.
Salah satunya adalah rekaman CCTV yang masih disimpan alias belum ditayangkan yaitu pada saat detik-detik Jessica menaruh sesuatu di dalam gelas Es Kopi Vietnam/Vietnamese Ice Coffe yang kemudian diketahui bahwa sebagian dari minuman tersebut sempat diminum oleh Wayan Mirna Salihin.
Ardito S.H. seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ardito, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Jessica mengatakan “kami sebenarnya masih memiliki beberapa bukti-bukti hasil rekaman CCTV milik Kafe Oliver, terutama pada saat terdakwa yang bersangkutan (Jessica) menaruh sesuatu ke dalam gelas Es Kopi Vietnam yang kemudian diketahui sebagian dari minuman tersebut sempat diminum Wayan Mirna, tak lama setelah meminum Es Kopi Vietnam, Wayan Mirna diketahui tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit” katanya kepada wartawan, Rabu malam (20/7/2016).
“Agenda persidangan lanjutan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali dilanjutkan besok, Kamis pagi (21/7/2016) mulai pukul 09:00 WIB, rencananya akan menghadirkan beberapa saksi-saksi dari karyawan Kafe Olivier, hari ini kan sudah mendengarkan keterangan 3 orang saksi yaitu Aprilia Cindy, Marlon Alex Napitupulu dan Agus Triyono, sedangkan besok kemungkinan kita akan kembali menghadirkan 4 orang saksi yang berbeda” demikian dikatakan Ardito, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus mengakhiri pembicaraan.(Eko Sulestyono)
Lihat juga...