Koperasi SPTI Berdiri Wadahi Para Penyedia Jasa Transportasi

KAMIS, 21 JULI 2016

LAMPUNG — Pelaku usaha transportasi kendaraan angkutan jenis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mulai menggantungkan hidup dari jasa penyeberangan kendaraan jenis bus yang akan menyeberang dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Tingginya lalu lintas penyeberangan beberapa Perusahaan Otobis (PO) membuat ratusan perwakilan perusahaan yang ditempatkan di pelabuhan Bakauheni membutuhkan wadah atau organisasi. Salah satu organisasi pekerja transportasi diantaranya serikat pekerja transportasi Indonesia (SPTI) yang sudah ada di Bakauheni sejak tahun 2004. Selain memiliki kantor perwakilan di area pelabuhan SPTI Bakauheni bahkan tercatat memiliki Koperasi SPTI bagi sekitar 150 anggotanya.

Ketua SPTI cabang Bakauheni, Ivan (40) mengaku serikat tersebut dibentuk untuk mewadahi para pelaku jasa transportasi khusus di Pelabuhan Bakauheni yang mengurus bus bus yang akan menyeberang menggunakan kapal laut di lintasan Selat Sunda. Awalnya ia mengaku para penyedia jasa transportasi khusus bus tidak memiliki tempat yang layak, organisasi serta bekerja tanpa terkoordinir. Namun seiring semakin banyaknya PO yang melayani trayek antar pulau, sejumlah pelaku jasa transportasi menyadari pentingnya organisasi.
“Kami awalnya saling bertukar pikiran untuk melakukan langkah jangka panjang untuk kepentingan jasa transportasi dan kesejahteraan anggota sehingga selain terbentuk SPTI kami juga membentuk koperasi SPTI”ungkap Ivan saat dikonfirmasi media Cendana News, Kamis (21/7/2016)
Berbagai persoalan yang dihadapi para pelaku jasa transportasi diantaranya kondisi keuangan para pengemudi, pengelola serta kru kendaraan yang terkadang tidak memiliki uang dalam perjalanan. Selain itu berbagai kendala kerusakan kendaraan, kecelakaan mengakibatkan pengusaha pemiliki kendaraan mempercayakan operasional selama di jalan kepada pengurus yang akhirnya tergabung dalam SPTI. Ivan bahkan mengaku enggan semua kru dan pengelola jasa transportasi disamakan sebagai pengurus truk yang menurutnya memiliki sistem kerja berbeda dengan penyedia jasa transportasi bus.
Ia mengakui saat ini pengurus truk bisa menghentikan kendaraan di jalan sebelum masuk ke toll gate Pelabuhan Bakauheni untuk membeli tiket sementara pengelola bus hanya diperkenankan menghentikan bus saat berada di area parkir pelabuhan dan sudah membeli tiket. Rasa persatuan antar penyedia jasa transportasi tersebut yang selanjutnya membuat anggota SPTI membentuk koperasi yang mewadahi seluruh pekerja di sektor transportasi tersebut.
“Sebagai koperasi tetap kita lakukan prosedur pembentukan serta kewajiban dan hak yang harus dipenuhi dalam keanggotaan sebuah koperasi dan akhirnya kami bisa berjalan selama sepuluh tahun lebih”terangnya.
Sebagian besar anggota koperasi SPTI merupakan penyedia jasa transportasi yang merupakan perwakilan dari setiap perusahaan oto bus AKAP berbeda namun disatukan oleh satu kesamaaan. Berbagai kemudahan dirasakan oleh para anggota koperasi selain memiliki simpanan wajib,simpanan sukarela juga semua anggota mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) yang bidang usahanya berupa penyediaan kantin dan simpan pinjam.
Seluruh anggota koperasi ungkap Ivan diwajibkan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarannya disepakati bersama sebesar Rp 100 ribu dan untuk simpanan sukarela ditentukan masing-masing anggota. Keberhasilan koperasi yang akhirnya memiliki kantor tetap di Kenyayan tersebut diakui Ivan merupakan usaha keras para anggotanya.
Ia bahkan mengaku selama manajemen koperasi dibuat baik maka tidak ada masalah dan semua perusahaan angkutan transportasi umum dapat memiliki manajemen yang jelas selain memberikan kesejahteraan bagi perusahaan juga bagi seluruh karyawan. Tercatat lebih dari 50 perusahaan oto bus lintas pulau dan provinsi bahkan tergabung dalam wadah SPTI yang ada di Bakauheni.
Ivan bahkan mengakui selama ini koperasi yang dibentuk memiliki aset cukup besar berupa aset benda tak bergerak serta benda bergerak selain uang wajib yang disetorkan anggota.
“Koperasi akan tetap hidup jika dikelola dengan manajemen yang baik dan dengan kesadaran seluruh anggota untuk maju bersama dengan pekerjaan yang sama dibidang jasa transportasi”ungkap Ivan yang juga ketua asosiasi pedagang pelabuhan tersebut.
Salah satu anggota koperasi SPTI, Manulang (30) mengaku sangat terbantu dengan keberadaan koperasi di sektor jasa transportasi tersebut. Salah satunya menurut Manulang ia bisa menyisihkan uang dari gaji perusahaan kepadanya untuk digunakan bagi keperluan keluarga dan sekolah anak anaknya.
“Selain itu saya bisa meminjam uang dengan bunga rendah jika sewaktu waktu memerlukan uang dan untuk modal usaha keluarga disamping usaha saya di jasa transportasi,” ungkapnya.
Ia berharap serikat pekerja transportasi lain bisa membentuk koperasi seperti yang dilakukan SPTI sehingga kesejahteraan anggota bisa diperhatikan. Manulang bahkan mengaku bisa memiliki kendaraan dan menjalankan bisnis toko dengan menjadi anggota koperasi SPTI yang membuatnya sukses sebagai perantau dari daerah Sumatera Utara.(Henk Widi)
Lihat juga...