RABU, 27 JULI 2016
PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mempunyai terobosan baru untuk melayani rakyatnya. Salah satu caranya adalah memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Itulah yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak bekerja sama dengan Bank Kalbar. Nantinya, pelayanan mobil keliling PBB di setiap kelurahan di Kota Pontianak.
| Masyarakat Kota Pontianak tengah mengantri bayar pajak (foto milik Pemerintah Kota Pontianak) |
Menurut Kepala Dispenda Kota Pontianak, Amirullah, untuk tahap pertama, pelayanan mobil kas keliling khusus pembayaran PBB ini digelar di Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak Utara dan Pontianak Barat.
“Kita menggelar pelayanan seperti ini dalam rangka memperpendek jarak pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam membayar PBB supaya tidak menumpuk di Kantor Dispenda atau kantor-kantor cabang Bank Kalbar” ujarnya di Kota Pontianak, Rabu, 27 Juli 2016.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan Bank Kalbar. Tujuannya untuk menggelar pelayanan jemput PBB dengan menempatkan mobil kas keliling di sejumlah kantor-kantor lurah sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Kembali ia menegaskan, pelayanan ini tidak terbatas hanya bagi masyarakat sekitar saja, akan tetapi warga yang berdomisili di kelurahan lain pun bisa melakukan pembayaran PBB. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi warga dalam melakukan kewajibannya membayar PBB.
“Misalnya mobil kas keliling ada di Kantor Lurah Tanjung Hilir, bukan berarti hanya melayani warga Tanjung Hilir saja, tetapi warga kelurahan sekitarnya atau warga kelurahan lain yang kebetulan lewat bisa juga membayarnya di sini,” jelasnya.
Ia berharap, dengan pelayanan jemput PBB ini langsung ke lokasi kantor-kantor kelurahan, semakin mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PBB.
Dirinya menargetkan perolehan PBB tahun 2016 ini senilai Rp 25 miliar. Ia berharap meningkat dari tahun sebelumnya.
“Saat ini sudah terealisasi senilai Rp 9,6 miliar atau hampir 38 persen. Pihaknya optimis jumlah ini akan beranjak naik sebab jatuh tempo pembayaran PBB masih dua bulan lagi yakni 30 September 2016. Untuk itu, pelayanan jemput PBB ini akan terus digelar sebelum jatuh tempo pembayaran PBB.
Rencananya seluruh kelurahan akan mendapat giliran dikunjungi pelayanan jemput PBB. Setelah tahap pertama ini, selanjutnya tahap kedua akan ditentukan jadwalnya kemudian” jelasnya.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat Kota Pontianak pun menyambut baik. Salah satunya adalah Umiyati. Wanita berusia 37 tahun ini merupakan warga Gang Bersama, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak.
“Selama ini saya membayar PBB di Dispenda atau kantor cabang Bank Kalbar. Dengan adanya pelayanan jemput PBB di kantor-kantor lurah seperti ini lebih memudahkan masyarakat. Jadi kita tidak perlu jauh-jauh membayar PBB, cukup datang ke sini membawa lembaran tagihan PBB” pungkasnya.
Ia berharap, Pelayanan jemput PBB ini lebih rutin di kantor-kantor lurah supaya masyarakat juga lebih mudah dan hemat waktu.
Berdasarkan data informasi dihimpun menyebut sejumlah jadwal pelayanan keliling pembayaran PBB tahap pertama. Di Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (27/7) di Kelurahan Tanjung Hilir, Kamis (28/7) di Kelurahan Saigon, Jumat (29/7) di Kelurahan Parit Mayor, Senin (1/8) di Kelurahan Banjar Serasan, Senin (8/8) di Kelurahan Dalam Bugis, Selasa (9/8) di Kelurahan Tambelan Sampit dan Rabu (10/8) di Kelurahan Tanjung Hulu.
Di Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (2/8) di Kelurahan Siantan Hilir, Rabu (3/8) di Kelurahan Siantan Tengah, Kamis (4/8) di Kelurahan Siantan Hulu dan Jumat (5/8) di Kelurahan Batu Layang. Sedangkan di Kecamatan Pontianak Barat, Kamis (11/8) di Kelurahan Pal Lima, Jumat (12/8) di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kamis (18/8) di Kelurahan Sungai Jawi Luar dan Jumat (19/8) di Kelurahan Sungai Beliung. Untuk waktu pelayanan dimulai pukul 09.00-15.15 WIB. Khusus hari Jumat, istirahat pukul 11.00-13.00 WIB, pukul 13.00 WIB pelayanan buka kembali. (Aceng Mukaram)