KPK Gelar Jumpa Pers Terkait Penangkapan Seorang Petugas KPK Gadungan

SABTU, 23 JULI 2016

JAKARTA — Tadi malam, Jumat (22/7/2016) telah dilaksanakan jumpa pers dan sekaligus gelar perkara berikut dengan barang bukti di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Jumpa pers dan pengungkapan barang bukti tersebut terkait dengan penangkapan seorang pria paruh baya yang belakangan diketahui bernama Harry Ray Sanjaya (45), seorang petugas KPK gadungan.

Menurut keterangan petugas KPK maupun petugas kepolisian, yang bersangkutan selama ini ternyata sehari-harinya mengaku-ngaku bekerja sebagai Kepala Bagian Analisa KPK. Harry Ray Sanjaya kemudian diketahui telah melakukan perbuatan pemerasan kepada 3 orang korbannya, dimana sebelumnya semua korban tersebut memang kebetulan sempat diperiksa KPK sebagai saksi terkait suatu kasus tindak pidana korupsi.
Harry Ray Sanjaya pada Kamis malam (21/7/2016) pada sekitar pukul 21 berhasil diamankan dan ditangkap oleh petugas gabungan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro dan petugas KPK Jaya beserta dengan barang bukti di rumah kediamannya Pesona Khayangan Blok CO Nomor 8, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, awalnya akan digelar pada Jumat malam, sekitar pukul 19:00 WIB, namun karena sesuatu hal sempat molor dan baru dimulai sekitar pukul 19:40 WIB. Hadir dalam jumpa pers tersebut antara lain La Ode Mohammad Syarif sebagai Wakil Ketua KPK dan Kombes Pol. Krishna Murti, Direktur Reserse Tindak Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Krishna Murti mengatakan “KPK sebelumnya memang telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan menangkap seorang pelaku pemerasan berinisial HRS yang mengaku sebagi oknum petugas KPK, pelaku diketahui hendak memeras 3 orang calon korbannya, masing-masing 2,5 miliiar, agar nantinya mereka tidak dijadikan tersangka oleh KPK” katanya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat malam (22/7/2016)
“Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kita tadi malam wilayah rumah kediaman pelaku di kawasan perumahan Pesona Khayangan Kota Depok, Jawa Barat, barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain cap dan stempel palsu, 1 pistol Air Soft Gun, uang tunai sebesar 25 juta Rupiah, beberapa peralatan elektronik, beberapa KTP, beberapa ID Card dan beberapa dokumen penting lainnya, dimana semuanya berhasil disita dan diamankan bersama pelaku di rumah kediamannya” demikian dikatakan Kombes Pol. Krishna Murti saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.(Eko Sulestyono)
Lihat juga...