RABU, 20 JULI 2016
SOLO — Berakhir sudah aksi komplotan jambret spesialis di jalan sepi, Antonius Suroto alias Roto dan Andi Nugroho, yang sering beroperasi di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Keduanya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar, setelah ke duanya salah memilih korban, yang merupakan seorang Polisi Wanita (Polwan).
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku merupakan residivis penjambretan spesialis jalan sepi di Karanganyar. Keduanya ditangkap setelah RR (20) salah satu Polwan Karanganyar melaporkan adanya aksi penjambretan yang dilakukan dengan kekerasan.
“Dalam operasinya tersangka terlebih dahulu mengintai korbannya. Setelah itu membuntuti hingga berada di jalanan sepi, dan korban langsung dipepet dan dirampas tasnya,” ungkap Kapolres pada awak media gelar perkara, pada Rabu (20/7/16).
Menurut Kapolres, korban sebenarnya sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak setelah melintasi di makam kampung setempat. Perampasan tas milik Polwan ini terjadi sekitar pukul 19.45 WIB, di jalan Tasikmadu-Dk. Sambiroto, tepatnya sebelah barat Lapangan Pandeyan Tasikmadu, Karanganyar. Meski sudah berhasil membawa kabur tas milik korban, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui jika korbannya seorang polwan.
“Mereka mengaku tidak bisa membaca dan menulis, sehingga tidak mengetahui kalau korbannya adalah seorang polwan,” tambah Kapolres.
Dari hasil kejahatan itu, pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 450 ribu dan dua buah handphone. Uang tersebut menurut pengakuan kedua tersangka habis digunakan untuk lebaran.
”Sementara handphonenya di jual di konter. Dan dari situ pengungkapan dilakukan petugas,” imbuhnya.
Komplotan pejambret spesialis jalan sepi ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Harun Alrosid)