BANDUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, memusnahkan barang bukti narkoba dengan nominal lebih dari Rp. 1 Miliar. Dengan disaksikan perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi dan Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Cimahi, narkoba jenis ganja dan sabu tersebut dibakar di Halaman Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Rabu (20/7/2016).
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Kusnendar menyampaikan, ada sebanyak 4,9 kilo ganja dan 200 gram sabu yang dimusnahkan.
“Ini adalah barang bukti yang kita kumpulkan dari Agustus tahun 2015 hingga Juni 2016,” ujar Kusnendar.
Dikatakan, barang bukti tersebut didapatkan dari 66 tersangka. Yakni untuk 4,9 kilo ganja didapatkan dari 36 tersangka sedangkan untuk 200 gram sabu dari 30 tersangka.
“Para tersangka rata-rata masih dalam usia produktif, umurnya sekit 20 hingga 40 tahun. Ada yang mengedarka dan ada juga yang hanya mengkonsumsi,” katanya.
Secara pribadi, Kusnendar ikut miris jika melihat usai para tersangka mayoritas tergolong masih muda. Guna menekan angka pengguna maupun pengedar narkoba, menurutnya seluruh pihak harus bekerjasama.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk bagaimana menekan pengguna narkoba,” jelasnya.
Lebih lanjut, para pemilik narkoba tersebut kini sudah mendekam di penjara dengan masa tahanan yang bervariasi.
“Mereka sudah ditahan, masing-masing berbeda masa tahanannya, tapi rata-rata 5-10 tahun,” tukasnya.(Rianto Nudiansyah)