SENIN, 25 JULI 2016
SOLO — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan, mendorong Pansus DPR RI segera menyelesaikan Undang-undang Anti Terorisme yang saat ini sedang digodok. Politisi PAN itu juga berharap UU Anti Terorisme itu juga mengatur keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Zulkifli Hasan, di sela-sela kunjungannya di DPD PAN Karanganyar pada akhir pekan kemarin. Menurut Zulkifli, pengalaman pemberantasan teroris Satgas Tinombala di Poso, menjadi contoh yang baik keterlibatan TNI dalam pemberantasan teroris.
Oleh karena itu, UU Anti Terorisme yang saat ini tengah digodok diharapkan dapat memberikan porsi yang pas bagi TNI untuk membantu polisi dalam pemberantasan terorisme.
“Seperti di Poso kemarin sulit bagi Polri jika tidak menggandeng TNI. Berikan porsi yang pas untuk TNI,” ujarnya kepada awak media.
Itu harus segera diselesaikan dan berikan tempat TNI yang pas seperti kemarin di poso itu, sulit bagi Polri jika itu tidak yang mengatur tentang batasan Polri. Tidak ada tempat teror-teror di negeri ini, karena negara kita berdasarkan demokrasi pancasila. Oleh Undang-undang Anti Terorisme ini nantinya diharapkan mengatur keterlibatan TNI, yakni memberikan porsi yang terbatas. Ketua Umum PAN itu juga menekankan akan pentingnya memerangi segala bentuk teror di Indonesia.
“Intinya tidak ada tempat teror-teror di negeri ini, karena negara kita berdasarkan Demokrasi Pancasila,” imbuhnya.
Zulkifli menegaskan, segala bentuk terorisme tidak boleh hidup di Indonesia. Sehingga pembahasan UU Anti Terorisme ini harus segera diselesaikan. Zulkifli berharap, UU Anti Terorisme memberikan aturan dalam pemberantasan terorisme dengan menekankan pencegahan dan tidak mengutamakan tindakan represif.
“Karena itu UU terorisme segera diselesaikan yang domainnya adalah itu pencegahan. Saya tegaskan domainnya RUU terorisme itu pencegahan bukan represif.(Harun Alrosid)