Ahok Siap Bersaksi Perkara Suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta

SENIN, 25 JULI 2016

JAKARTA — Sidang perkara kasus suap senilai 2 miliar terkait dengan rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta dengan tersangka Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro kembali digelar di Ruang Koesumah Atmadja 2, Gedung PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Awalnya agenda persidangan akan dimulai pada pukul 15:00 WIB, namun pada kenyataannya persidangan baru dimulai pada pukul 16:00 WIB.

Ahok (kiri) duduk di kursi persidangan
Persidangan kali ini terasa istimewa karena dihadiri secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok. Ahok diketahui tiba di PN Jakarta Pusat pada pukul 15:00 WIB. Ahok datang dengan menaiki mobil dinasnya Toyota Land Cruiser warna hitam dengan nopol B 1966 RFR. Ahok dijadwalkan akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja, mantan Direktur PT. Agung Podomoro Land.
Pantauan Cendana News langsung dari Gedung PN Jakarta Pusat, Senin sore (25/7/2016) dengan pengawalan ketat dari ajudan pribadinya dan dari anggota kepolisian, Ahok tampak terlihat langsung masuk kedalam salah satu ruangan Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ahok (kiri) duduk bersebelahan dengan Sunny Tanuwidjaja
Sesampainya di dalam gedung, Ahok diketahui langsung masuk ke Ruang Koordinasi atau Ruang Transit/Ruang Tunggu, sebelum dirinya memasuki ruangan persidangan. Lebih kurang satu jam kemudian, Ahok akhirnya duduk di kursi sebagai saksi untuk dimintai keterangan yang diperlukan oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
Selama berada didalam ruangan tersebut Ahok tampak terlihat sedang akrab berbicara dengan Sunny Tanuwidjaja, yang belangkangan diketahui sempat menjadi staf pribadi Gubernur DKI Jakarta. Sunny Tanuwidjaja juga akan dipanggil menjadi saksi dengan perkara yang sama. Selain Ahok dan Suuny, PN Jakarta Pust juga menghadirkan 3 saksi lainnya., yang semuanya adalah pegawai PT. Agung Podomoro Land.
Basuki Tjahaja Purnama dikawal ketat saat memasuki ruang sidang
“Kedatangan saya ke PN Jakarta Pusat dalam rangka sebagai saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja, mantan Direktur PT. Agung Podomiro Land, tidak ada persiapan khusus saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus suap Raperda Teluk Jakarta, ya datang aja yang penting memenuhi undangan panggilan dalam persidangan lanjutan kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta di PN Jakarta Pusat” demikian dikatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelum memasuki ruangan persidangan PN Jakarta Pusat, Senin sore (25/7/2016).(Eko Sulestyono)
Lihat juga...