Kelonggaran Pembayaran Pajak Dinilai Lebih Membantu Pelaku Usaha Daripada Tax Amnesty

SELASA, 26 JULI 2016

YOGYAKARTA — Kebijakan penghapusan atau pengampunan pajak (tax amnesty) yang mulai diberlalukan Pemerintah, ditanggapi dingin oleh pelaku usaha kelas menengah. Selain dianggap kurang sosialisasi dan penjelasan, kelonggaran pajak meliputi besaran pajak dan cara pembayaran pajak dinilai akan lebih memudahkan bagi para pelaku usaha kelas menengah bawah, dari pada pengampunan pajak yang belum jelas kelanjutannya nanti.

Hal demikian setidaknya dirasakan oleh seorang pelaku usaha eksport bidang dekoratif dan natural fiber atau kerajinan seni berbahan kayu, furni craft, di Desa Tirtomartani, Kalasan, Sleman, Ahmad Nuryanto. Saat ditemui di kediamannya, Selasa (26/7/2016), Ahmad mengatakan, sejauh ini ia baru tahu perihal tax amnesty dari media massa. Belum ada surat edaran atau sosialisasi dari pihak terkait, yang menurutnya sangat penting, agar pelaku usaha lebih paham dan mengerti mengenai pentingnya tax amnesty. 
“Setahu saya, tax amnesty itu pengampunan atau pengapusan pajak dan denda administrasi bagi wajib pajak. Tapi, bagaimana kelanjutannya nanti setelah tidak ada tax amnesty, kita belum tahu”, ujarnya.
Ahmad mengaku, ada sedikit kekhawatiran dari adanya kebijakan tax amnesty. Pasalnya, kata Ahmad, bisa saja setelah tax amnsety itu besaran wajib pajak nanti justru semakin tinggi sehingga bisa menyulitkan pelaku usaha menengah bawah yang omsetnya tidak menentu. Karenanya, Ahmad beranggapan kelonggaran pajak akan lebih baik daripada memberikan tax amnesty. Kelonggaran pajak yang dimaksud Ahmad, adalah kelonggaran cara pembayaran pajak yang bisa diangsur dan besaran pajak yang diperkecil.
Bagi pelaku usaha yang omset setiap bulannya tidak tentu, kata Ahmad, kelonggaran pajak itu akan lebih membantu dan meringankan. Selain omset yang tidak tentu, kelonggaran pajak juga akan lebih membantu, karena biasanya pelaku usaha menengah bawah memiliki pinjaman modal yang cukup besar dan harus dibayar. 
“Selama ini, petugas pajak menghitung besaran pajak yang harus dibayar dari jumlah omset. Petugas pajak tidak mau tahu, apakah dari omset tersebut ada keuntungan, atau habis untuk membayar beban hutang”, katanya.
Kecuali itu, lanjut Ahmad, seringkali bagian untung dari omset itu tidak serta-merta diterima oleh pelaku usaha. Hal inilah yang menurutnya, menyulitkan untuk bisa membayar pajak sesuai waktu yang ditetapkan. Maka, dengan berbagai pertimbangan itulah, Ahmad beranggapan jika kelonggaran pajak akan lebih membantu bagi pelaku usaha seperti dirinya ketimbang tax amnesty.
Ahmad mulai menekuni usaha eksport bidang furni craft dan natural fibber sejak tahun 2014. Hasil produknya yang merupakan barang kerajinan seni diproduksi berdasarkan pesanan. Setiap bulan, Ahmad mengirim beragam produknya ke Amerika dan Spanyol. Jumlahnya tidak tentu, berkisar antara 1-3 kontainer, dengan nilai rupiah 1 kontainer sebesar Rp. 100 Juta. 
Dengan jumlah karyawan 15 orang, Ahmad mengerjakan beberapa proses produksi barang-barang kerajinannya di tempat yang berbeda. Berbagai kendala untuk memajukan usahanya masih dialami, yaitu besarnya biaya pameran produk. Sementara, jika tak mengikuti pameran produk sebuah usaha tidak akan dikenal luas. (koko)
Lihat juga...