KAMIS, 21 JULI 2016
BALI — Setelah sebelumnya sempat menjadi tersangka dalam kasus penyimpanan proyek pipanisasi di Kabupaten Karangasem, kini mantan Bupati Karangasem I Wayan Geredeg bisa bernafas lega. Pasalnya, sejak akhir tahun 2015 kemarin perkara pemeriksaannya sudah ditutup.

“Khusus kasus pipanisasi yang melibatkan mantan Bupati Geredeg, kasusnya sudah SP3. Kalau tidak salah bulan Oktober tahun 2015 sudah SP3. Tetapi tidak menutup kemungkinan kita gulirkan kembali, karena ini masih terus berkembang,” beber Kasubdit III Tipikor Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati, Kamis 21 Juli 2016.
Dikatakannya, kasus yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3.704.323.302? itu baru menetapkan satu orang tersangka dan tiga orang calon tersangka.
“Keseluruhannya tersangka dari pihak PT Adhi Karya, masih terus kita kembangkan dan ada kemungkinan melihat tersangka lain,” ucap Wedana.
Satu orang tersangka saat ini, disebutkannya atas nama ?Parno Trishandono, ST (45) sebagai kepala proyek dalam pengadaan pipanisasi PDAM Kabupaten Karangasem.
“Jadi dalam kasus ini, terjadi penggelapan dalam hal pengadaan. Dalam pengajuannya seharusnya menggunakan pipa yang memiliki standars SNI, tetapi menggunakan pipa yang kualitas rendah,” tuturnya.
Atas kerugian ini, tersangka dijerat dengan pasal ?2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP.
“Temuan ini berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Bali pada tahun 2014. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kejanggalan masuknya keuangan ke rekening perusahaan PT Adhi Karya cabang Bali,” pungkasnya. ?(Bobby Andalan)