RABU, 27 JULI 2016
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus perkara “kopi racun sianida” di PN Jakarta Pusat kembali menghadirkan beberapa saksi dari karyawan Kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat. Salah satu saksi pertama yang dihadirkan dalam persidangan adalah Jukiah, seorang perempuan yang sehari-harinya bekerja sebagai kasir di Kafe Olivier selama 1 tahun.
| Jukiah, kasir Kafe Olivier sedang bersaksi duduk di kursi persidangan |
Binsar Gultom S.H., Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan sempat menanyakan kepada Jukiah terkait dengan pembayaran lunas dimuka/closed bill yang dilakukan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sebelumnya Jessica diketahui langsung membayar lunas/cash di tempat kasir beberapa minuman yang dia pesan, padahal minuman tersebut belum sempat dibuat oleh Kafe Olivier.
“Menurut pendapat saksi, apakah lazim/wajar apabila ada seorang customer di Kafe Olivier langsung membayar lunas semua pesanan minuman, padahal minuman yang dipesan belum sempat dibuat dan diantar ke meja yang telah ditentukan ?” Demikian dikatakan Ketua Majelis Binsar Gultom kepada Jukiah dalam persidangan, Rabu pagi (27/7/2016).
| Majelis Hakim, Jaksa, Saksi dan Pengacara sedang melihat barang bukti pembayaran closed bill |
Kemudian saksi Jukiah menjawab “sepengetahuan saya selama saya bekerja sebagai pegawai bagian kasir di Kafe Olivier selama satu tahun, bisa dikatakan saya belum pernah melihat ada customer yang melakukan pembayaran lunas di muka/closed bill seperti apa yang dilakukan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier pada tanggal 6 Januari 2016” kata Jukiah dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim.
“Kebanyakan para customer di Kafe Olivier makan dan minum dulu baru membayar, selain itu mereka juga bisa membayar dengan cara memberikan uang muka/Down Payment (DP) atau juga bisa dengan memberikan jaminan berupa kartu kredit/Credit Card, namun pada saat kejadian Wayan Mirna minum kopi memang bersamaan waktunya dengan saat billing pukul 16:30 WIB, saya kebetulan sedang beristirahat sejenak” demikian keterangan yang disampaikan Jukiah dalam persidangan di PN Jakarta Pusat.(Eko Sulestyono)