SOLO — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-56, Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, semakin tegas terhadap tindak pidana korupsi. Dua mantan pimpinan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Tasikmadu, resmi ditahan Kajari Karanganyar dan saat ini menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas 1 A Kota Solo.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Teguh Subroto mengatakan, ditahannya dua mantan pimpinan BKK Tasikmadu itu setelah hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), keluar pada akhir bulan lalu.
“Kedua mantan pimpinan itu adalah Saudara Sugimin yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama dan Saudara Maryono yang juga sebagai Direktur,” ujar Teguh kepada awak media, Jumat (22/7/16).
Dijelaskan, perjalanan kasus Mantan Dirut dan Direktur PD BPR BKK Tasikmadu ini cukup panjang, yakni sejak 2014 silam. Mantan pimpinan ini awalnya diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni kredit fiktif, penyelewengan sewa mobil (rental) dan pengadaan jaringan IT, dengan total kerugian ditaksir Rp 4,2 milliar.
“Setelah hasil audit BPKP dan OJK, kerugian negara yang diakibatkan dua mantan pejabat itu adalah Rp 447 juta. Setelah keluar hasil audit itu, kita lakukan penahanan kepada keduanya. Terhitung sejak Selasa (19/7) kemarin,” pungkasnya.
Keduanya dikenai Pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999, Junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 Ke – 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. (Harun Alrosid)