JUMAT, 22 JULI 2016
Jakarta — Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI) tak terikat dengan keputusan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Rakyat Internasional atau International People’s Tribunal (IPT). Sebab, Indonesia dinilai memiliki kerangka hukum tersendiri untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM.

Ketua DPR RI Ade Komaruddin mengatakan bahwa tidak ada kewajiban pemerintah untuk mentaati, karena kita tidak mengenal sistem pengadilan IPT.
Menurut ade, kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada tahun 1965 tidak bersifat mengikat sehingga tidak memiliki pengaruh bagi negara.
“Jadi kita tidak perlu mentaati, aparat penegak hukum juga semestinya menindaklanjuti putusan tersebut,” Ujar Ade di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
“IPT itu kan bukan pengadilan resmi dan keputusannya tidak mengikat,” sambungnya
Ia menjelaskan jika ada desakan dari berbagai pihak untuk menjalankan hasil IPT tersebut, pemerintah dalam hal ini kejaksaan agung tentunya akan mempelajari rekomendasi dari IPT. Sebab, menurut ade, Indonesia mempunyai cara tersendiri untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
Untuk itu, politisi Golkar ini meminta pemerintah juga tidak perlu meminta maaf pada keluarga korban, cukup sudah bangsa ini mengalami peristiwa pahit.
“Kita ambil hikmahnya saja, kita harus sama-sama solid, baik kelompok politik, maupun masyarakat,” terangnya
Seperti diketahui Pengadilan Rakyat Internasional 1965 menyatakan pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas 10 kejahatan kemanusiaan berat pada tahun 1965-1966. Selain itu, pemerintah Amerika Serikat, Inggris, dan Australia turut terlibat membantu pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
Putusan dibacakan Rabu (20/7/2016) oleh Ketua Majelis Hakim Zak Yacoob melalui kanal streaming online. Keputusan majelis didasarkan atas proses pengadilan selama 10-13 November 2015 di Kota Den Haag, Belanda. (Adista Pattisahusiwa)