JUMAT, 22 JULI 2016
MALANG — Menindaklanjuti adanya laporan penarikan tarif diluar ketentuan yang kerap dilakukan oknum supir mikrolet kepada para penumpang, Dinas Perhubungan (Dishub) kota Malang Kamis (21/7/2106) melakukan pengecatan tarif menggunakan pilox di pintu mikrolet yang melintas di jalan Kertanegara. Hal tersebut dilakukan agar para penumpang mengetahui tarif sebenarnya yang harus mereka bayar.

“Sebenarnya dari Dishub sendiri sudah menempelkan informasi tarif di setiap mikrolet, tapi banyak yang dilepas atau sengaja di hapus oleh oknum supir atau pemilik angkot,”jelas Edy Utomo Kepala Seksi Ketertiban Dishub kota Malang.
Ia mengatakan bagi mikrolet yang tidak mencantumkan informasi tarifnya untuk sementara belum kita beri sanksi karena masih dalam tahap sosialisasi. Sanksi berupa tilang baru akan diberlakukan pada hari Senin depan.

Disebutkan, tarif mikrolet di kota Malang di bedakan antara penumpang umum dan pelajar. Untuk penumpang umum dikenakan biaya Rp. 3.500,- per orang, sedangkan untuk pelajar hanya dikenai biaya Rp. 2.000,- per orang.
Lebih lanjut Edy menghimbau, bagi para penumpang yang di tarik ongkos di luar ketentuan tarif di atas, bisa langsung melaporkannya ke Dishub.

“Selama ada laporan dari masyarakat akan langsung kami tindak,” tegasnya.
Namun begitu ia berharap, agar masyarakat dalam memberikan laporan harus lengkap, minimal harus mencatat plat nomer kendaraannya dan waktu kejadiannya agar pihaknya mudah untuk mendeteksi. Karena menurutnya selama ini masyarakat hanya melapor tanpa mencatat nomer kendaraan dan waktu kejadiannya.
“Namun jika oknum supir ini sampai memaksa meminta uang lebih ke penumpang, hal ini sudah termasuk pemerasan dan masyarakat bisa melaporkannya ke Polisi,” ujarnya.
Sementara itu, selain melakukan pengecatan tarif, Dishub juga melepaskan stiker-stiker atau reklame yang menempel di kaca mikrolet dan merazia angkutan barang yang kondisi bannya sudah halus. (Agus Nurchaliq)