KAMIS, 28 JULI 2016
MATARAM — Untuk mendukung dan mendorong kepesertaan semua pekerja formal dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum.

“Kami sangat berharap Gubernur NTB bisa mendukung status kepesertaan semua pekerja formal dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai salah satu payung hukumnya” kata Ketua Tim Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Mataram, Kamis (28/7/2016).
Ia mengatakan Payung hukum secara khusus dalam bentuk Pergub di daerah NTB diperlukan, supaya semua lembaga, atau perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) mau cepat mendaftarkan kepesertaan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Rekson juga meminta persetujuan Gubernur terkait usulan pengajuan desa percontohan sadar BPJS Ketenagakerjaan dan sosialisasi tentang perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Selama ini, opini yang berkembang di masyarakat bahwa kedua badan ini adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang sama, karena itulah melalui sosialisasi nantinya, kita menjelaskan perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan” ungkapnya
Sementara itu, Gubernur NTB, Zainul Majdi sangat mendukung pembuatan Pergub yang mengatur status kepesertaan para pekerja di NTB dan merupakan masalah yang sangat penting, terutama bagi para pekerja di NTB.
Ia juga berjanji dan bertekad akan memperkuat BPJS Ketenagakerjaan demi peningkatan kualitas kerja para pekerja di NTB dan akan segera melakukan kajian melalui biro hukum Pemprov NTB.
Majdi juga menekankan pelaksanaan sosialisasi BPJS ini agar secepatnya ditindaklanjuti ke Kabupaten dan Kota di NTB.
“Segera disosialisasikan jaminan sosial ini bagi para pekerja baik formal maupun non formal. Kalau bisa sampaikan di pasar-pasar maupun melalui kelompok tani, undang dan rangkul mereka, sampaikan manfaat bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan. Insya Allah mereka akan sangat senang, karena ini kan istilahnya kemanfaatan yang nyata bagi para pekerja” pungkasnya.(Turmuzi)