Tax Amnesty, Presiden Jokowi Membuka Lebar Peluang Bebasnya Koruptor dari Jerat Hukum

KAMIS, 28 JULI 2016

YOGYAKARTA — Selain formasi kabinet baru Presiden Jokowi yang dinilai melupakan aspek penting di sektor penegakan hukum, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Hifdzil Alim, juga menyatakan adanya kontradiksi di bidang penegakan hukum terkait diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Bab X Pasal 20 Tentang Manajemen Data Dan Informasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, menyebutkan, data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang di administrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
Bunyi pasal tersebut, menurut Hifdzil, telah membuka peluang sebesar-besarnya bagi lepasnya pelaku tindak kejahatan dari jerat hukum atas kejahatannya yang pernah dilakukannya. Tidak hanya tindak kejahatan korupsi, namun juga terrorisme dan tindak pidana lainnya. 
“Karena itu, UU Tax Amnesty sangat bertentangan dengan penegakan hukum dan menjadi kontradiksi dalam pemerintahan Presiden Jokowi” tegas Hifdzil, Kamis (28/7/2016).
Diakui Hifdzil, peningkatan dan penguatan ekonomi nasional merupakan hal yang penting. Namun, penguatan ekonomi tidak mungkin tercapai jika penegakan hukum masih di simpang jalan, dan hal itu akan menjadi ancaman buruk bagi pemerintahan Presiden Jokowi ke depannya. 
“Tanpa ada kepastian hukum, investor pun juga tidak akan berani menanamkan modalnya” pungkas Hifdzil. (koko)
Lihat juga...