SABTU, 30 JULI 2016
BALI — Penutupan usaha pertambangan galian C di beberapa daerah di Bali oleh Polda Bali belum lama ini, tidak hanya mengecewakan pengusaha galian C dan ribuan warga setempat yang mengantungkan keberlangsungan hidupnya dari aktivitas usaha tersebut. Pengusaha di Bali yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) dan KADIN Bali juga mengaku resah dengan penutupan tersebut.

Mereka akhirnya mengadu ke DPRD Bali. Mereka diterima ketua DPRD Bali dan jajaran Komisi III DPRD Bali yang membidangi masalah tersebut, di antaranya ketua Komisi III I Nengah Tamba, Sekretaris Ketut Adnyana Kariyasa, dan anggota I Wayan Disel, Nyoman Suyasa dan beberapa anggota lainnya. Ketua Gapensi Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, penutupan usaha galian C (pasir dan batu) itu menyebabkan terjadi kelangkaan bahan baku untuk proyek konstruksi di Bali.
Menurut dia, jika bahan baku tersebut tidak tersedia, maka proyek tersebut tidak bisa diselesaikan sesuai waktu yang dibutuhkan. Apalagi sebagian besar proyek yang mereka kerjakan merupakan proyek kerjasama dengan pemerintah yang jangka waktu pengerjaannya sampai Desember 2016.
“Kita kan terikat dengan kontrak khususnya waktu. Nah, kalau waktu ini kita lewat, tidak mampu kita penuhi target itu, otomatis akan ada permasalahan, apakah denda nanti, proyek tidak selesai tepat waktu,” kata Adi, Sabtu 30 Juli 2016.
Benang kusut persoalan izin galian C ini bermula dari lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu salah satunya mengatur pelimpahan kewenangan pengelolaan tambang galian C dari pemerintah kabupaten/Kota ke Provinsi. Persoalannya, sampai hari ini belum keluar Peraturan Perintah (PP) sebagai turunan dari UU tersebut sebagai aturan pelaksana untuk mengimplementasikan amanat UU tersebut. PP tersebut menjadi dasar hukum Pemerintah provinsi untuk menjalankan amanat UU tersebut.
Menurut Adi, adanya peralihan kewenangan ijin Galian C dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi menyebabkan banyak usaha galian C yang ditutup karena tak berizin. Hal ini berdampak pada para pengusaha yang membutuhkan galian C seperti pasir dan batuan untuk membangun konstruksi. Menurut dia, hingga kini hanya ada 30 persen usaha galian C yang beroperasi.
“Jadi kami kekurangan bahan lagi 70 persen,” katanya.
Selain persoalan izin, mereka juga mempersoalkan harga galian C yang mendadak mahal dengan kenaikan hingga 100 persen usai ada penutupan usaha galian C tanpa izin.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nengah Tamba, saat dikonfirmasi usai menerima pengaduan itu mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aduan itu dengan mendatangi langsung lokasi galian C. Rencananya pada Senin pekan depan, Tamba akan memimpin rombongan Komisi III mengecek penambangan galian C di Karangasem. Politisi Partai Demokrat asal Jembrana ini mengatakan, kendati di satu sisi aturan harus tetap ditegakkan untuk menyikapi penambang galian C yang tidak mengantongi izin, namun ia tidak ingin proyek-proyek pembangunan untuk melayani masyarakat, seperti RS Internasional Bali Mandara, RS Indera, jembatan, jalan, dan lainnya, terhambat karena masalah ini.
Tamba menegaskan, pihaknya tidak boleh gegabah dalam menyikapi masalah perizinan ini, terkait adanya aturan soal pelimpahan kewenangan menerbitkan izin usaha galian C dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
“Intinya, kita akan turun ke lapangan untuk mengecek langsung. Baru nanti kita rumuskan solusinya. Tentu hukum memang harus ditegakkan. Kita komisi III tidak serta dulu menerima pengaduannya itu, kita harus turun dulu cek ke lapangan. Kemudian kami juga melihat harga di pasar apakah betul harganya naik 100 persen. Setelah itu baru kita akan rumuskan apa yang kita ambil,” pugkas Tamba.(Bobby Andalan)