DPRD dan Pemprov Bali Silang Pendapat Soal Kewenangan Anggaran Pendidikan

JUMAT, 29 JULI 2016

BALI — Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali berseberangan pandangan dalam menyikapi kewenangan pengelolaan dan penyusunan anggaran pada APBD Provinsi Bali Tahun 2017 untuk SMA/SMK di Bali. Pemprov Bali menyebutkan, kewenangan pengelolaan SMA/SMK masih berada di tangan kabupaten/kota, sehingga Pemprov Bali tidak bisa mengalokasikan anggaran pada APBD 2017. Sebaliknya, DPRD Bali menegaskan anggaran itu wajib dialokasikan Pemprov Bali pada APBD 2017. Perbedaan pandangan ini karena keduanya menggunakan dasar hukum yang berbeda.

I Nyoman PartaKetua Komisi IV DPRD Bali
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta mengakui memang ada simpang siur pihak yang berwenang untuk pengelolaan pendidikan mengengah (SMA/SMK) karena tidak lengkapnya peraturan dan adanya ego sektoral. Karena itu, Komisi IV dan pimpinan DPRD Bali berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, Kamis (21/7). Mereka diterima oleh Kepala Bagian Kelembagaan Kemendikbud, Ida Wijayati dan Bagian Kelembagaan Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, Fauzi Jazuli. Rombongan Komisi IV DPRD Bali yang dipimpin Parta itu di antaranya Nyoman Wirya, Ketut Mandia, dan anggota komisi IV lainnya. Ikut pula dalam rombongan ini Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama.
Hasil konsultasi tersebut, jelas Parta, terkait beredarnya informasi bahwa telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pendidikan menengah SMA/SMK dikelola provinsi, itu tidak benar. Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa MK mengabulkan gugatan untuk mengembalikan pengelolaan SMA/SMK ke kabupaten/kota. 
“Jadi, MK belum ada keputusan apapun tentang pengelolaan SMA/SMK. Berita yang mengatakan sudah ada keputusan MK tidak benar. Hal itu kemarin juga sudah dijelaskan oleh Bu Nunung di Wiswa Sabha,” kata Parta, Jumat 29 Juli 2016.
Politisi vokal PDIP asal Gianyar ini melanjutkan, persoalan sekarang adalah adanya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penyusunan APBD Tahun 2017. Dalam Permendagri itu disebutkan landasan penyusunan APBD Tahun 2017 harus mengacu kepada PP Nomor 38 Tahun 2007, bahwa kewenangan pengelolaan SMA/SMK tidak di provinsi melainkan di kabupaten/kota. Adapun UU Nomor 23 Tahun 2014, lanjut Parta, sampai saat ini belum ada mengatur anggaran pengelolaan SMA/SMK itu dialokasikan pada APBD provinsi.
Kendati demikian, Parta menegaskan Pemprov Bali wajib mengalokasikan anggaran pada APBD Tahun 2017 untuk pengelolaan SMA/SMK di Bali. Politisi yang namanya diwacanakan akan berduet dengan ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster sebagai calon Wakil Gubernur Bali ini menjelaskan dasar hukumnya adalah PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, tertanggal 15 Juni 2016. Dalam PP itu dijelaskan kewenangan SMA /SMK agar diatur dalam struktur perangkat dan organisasi daerah. 
“Untuk SMA/SMK diatur di struktur perangkat dan organisasi provinsi, tidak ada memberi kewenangan pada kabupaten. Jadi kesimpulannya pemerintah provinsi wajib menganggarkan (dana pengelolaan SMA/SMK) dalam APBD 2017” tegas Parta.
Parta mengatakan, sebenarnya amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang mengatur tentang Pendidikan Menengah (Dikmen) dikelola provinsi, dan pendidikan dasar di kabupaten, tujuannya sangat bagus. Di samping adanya pembagian peran, juga masing-masing jenjang pemerintahan bisa lebih fokus, yakni pendidikan tinggi di tangan pemerintah pusat, dikmen di propinsi dan pendidikan dasar di kabupaten. 
“Jadi semua punya peran dan tanggung jawab. Jadi sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Struktur, Organisasi dan Perangkat Daerah, SMA/SMK ada di provinsi maka pemprov wajib menganggarkan dalam APBD 2017” kata Parta.
Adapun Pemprov Bali mengacu kepada Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penyusunan APBD Tahun 2017. Sebagaimana diberitakan pekan lalu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, Tia Kusuma Wardhani menjelaskan, dengan adanya Permendagri maka landasan penyusunan APBD Tahun 2017 harus mengacu kepada PP Nomor 38 Tahun 2007, bahwa kewenangan pengelolaan SMA/SMK tidak di provinsi melainkan di kabupaten/kota. Dengan demikian, secara otomatis, penyusunan APBD provinsi Bali Tahun 2017 tidak bisa mengalokasikan dana untuk pengelolaan SMA/SMK sebab bukan menjadi kewenangan provinsi.
Menurutnya, sepanjang landasan penyusunan APBD 2017 mengacu pada PP Nomor 38 Tahun 2007, maka kewenangan pengelolaan SMA/SMK Tahun 2017 masih di kabupeten/kota, kecuali sudah ada PP turunan UU Nomor 23 Tahun 2014. Sambi menunggu PP tersebut, maka untuk sementara peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi ditunda. Rancangan anggaran yang sempat disusun untuk dimasukkan ke dalam APBD 2017 juga dibatalkan.(Bobby Andalan)
Lihat juga...