DPR Menyetujui Pengampunan kepada Din Minimi dan Kelompoknya.

KAMIS, 21 JULI 2016

JAKARTA — Komisi Hukum DPR RI menerima penjelasan Menko Polhukam beserta jajarannya terkait permohonan pertimbangan dari Presiden Republik Indonesia mengenai amnesti atau abolisi untuk Nurdin bin Ismail alias Nurdin alias Din Minimi dan kelompoknya serta narapidana politik Papua.

“Untuk tahanan politik Papua sudah memiliki status yang jelas, jadi kita sepakat,” ujar ketua Komisi III Bambang Soesatyo dalam Rapat Kerja dengan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Kepala BIN Sutiyoso dan Kepala BNPT Suhardi Alius di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Sebelum ketuk palu, anggota Komisi III Masinton Pasaribu menginterupsi dan menyampaikan ketidaksetujuannya atas hasil rapat tersebut.
“Interupsi Ketua, kepentingan bangsa dikedepankan dong, Jadi saya tidak setuju dengan pemberian amnesty dan abolisi kepada tahanan/narapidana politik Papua,” kata Masinton.
Hal senada juga dikatakan Syarifudin Suding, Anggota komisi III itu, meminta pemerintah agar mempertimbangkan pemberian amnesti kepada Din Minimi.
“Amanat konstitusi kita Pasal 1 bahwa Indonesia negara hukum, jadi segala sesuatunya bersandar pada hukum,” ungkap suding
Suding menjelaskan bahwa amanat konstitusi harus dipegang teguh untuk kepentingan bangsa dan negara. Meski pemberian amnesti itu merupakan hak prerogratif Presiden Joko Widodo tapi harus tetap meminta pertimbangan dari konstitusi yang ada.
Dirinya memaparkan, dalam hal pemberian amnesti tetap berikan pertimbangan, yang bersangkutan tetap diproses untuk dapatkan status hukum. Status hukum harus jelas, poses hukum harus didahulukan.
Dijelaskan, untuk buktikan pidananya harus ada progress juficial of law, mengesampingkan perkara ketika orang memiliki status. Apa yang dikesampingkan kalau yang bersangkutan belum diproses.
“Jadi pemberian amnesti kepada Din Minimi seharusnua melihat dulu status hukumnya. Karena, apabila tidak ada tindak pidananya maka apa yang mau dihapuskan dengan memberikan amnesti,” Tandasnya. (Adista Pattisahusiwa)
Lihat juga...