SABTU, 23 JULI 2016
MANADO — Direktur Jenderal (Dirjen) pajak menargetkan pendapatan akan meningkat sebesar 165 Triliun dari Tax Amnesty. Hal ini ditegaskan Kakanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Dionysius Lucas Hendrawan saat memberikan keterangan pers di Manado pada Sabtu (23/7/2016).
![]() |
| Hendrawan saat memberikan penjelasan |
Menurut Hendrawan selama Amnesty digulirkan hingga maret 2017 mendatang Pemerintah ingin meningkatkan pendapatan hingga 165 Triliun rupiah. Pendapatan itu kita harapkan bisa tercapai karena wajib pajak akan melaporkan dan mengungkapkan harta yang belum di laporkan dalam SPT.
“Karena itu kami mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan hartanya dan membayar sejumlah uang tebusan dengan memanfaatkan program Amnesti pajak tersebut,” kata Hendrawan Sabtu (23/7/2016).
![]() |
| Suasana keterangan pers |
Selain itu ditegaskan Hendrawan, setelah tanggal 31 Maret 2017, harta yang baru terungkap akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak dan di tambah sanksi kenaikan berupa denda 200 % dari pajak penghasilan yang tidak di bayar.
“Jadi fasilitas yang diberikan pada wajib pajak dalam program Tax Amnesti yaitu penghapusan pajak yang seharusnya terutang dan sanksi, serta tidak dilakukan penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana bidang perpajakan,” Tegasnya.(Ishak Kurant)
