Astra Honda Motor Minta KPPU Batalkan Tuduhan Kartel Sepeda Motor

SELASA, 26 JULI 2016

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dengan adanya temuan dugaan kartel dan melakukan tindakan monopoli terhadap harga penjualan sepeda motor khususnya untuk jenis motor matic 110 cc dan 125 cc di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini.

Investigator KPPU menuding bahwa dua produsen sepeda motor asal Jepang yang punya pabrik di Indonesia, khususnya Astra Honda Motor (AHM) dengan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Pihak investigator KPPU menilai bahwa keduanya telah melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 5, ayat 1, Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Motor.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Komisi dari KPPU tersebut mereka berpendapat bahwa diduga Yamaha dan Honda telah “bersepakat dan bersekongkol” untuk menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matic 110 cc dan 125 cc yang selama ini telah dipasarkan di seluruh Indonesia.
Frans Adiatma, seorang investigator KPPU mengatakan “kami heran mengapa YIMM dan AHM selalu menguasai lebih dari 97 % pangsa pasar sepeda motor khususnya jenis skuter matic di Indonesia, contohnya sepanjang tahun 2013 market share Honda tercatat sebesar 69,96 %, sedangkan market share Yamaha sebesar 28,38 %” katanya dalam persidangan di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Menurut temuan investigator KPPU diduga antara kurun waktu tahun 2013 hingga tahun 2014 yang lalu, Yoichiro Kojima selaku President Direktur Yamaha Indonesia belakangan diketahui telah mengirimkan beberapa surat elektronik/email kepada jajaran direksi AHM. Email tersebut diduga berisi tentang kesepakatan penyesuaian harga-harga motor skuter matic antara YIMM dengan AHM.
Menganggapi tudingan adanya dugaan kartel monopoli dengan Yamaha, maka pihak AHM melalui siaran pers yang diterima langsung Cendana News, pihak AHam menjelaskan bahwa tuduhan KPPU bahwa AHM telah melakukan kartel monopoli harga adalah sebuah tindakan yang sangat tidak beralasan dan sama sekali tidak berdasar. Kemudian tuduhan mengambil keuntungan berlebihan juga belum terbukti, karena tahun 2016 ini keuntungan AHM turun meski secara penjualan mengalami kenaikan.
Ahmad Muhibbuddin, Deputy Head of Corporate Communication PT. Astra Honda Motor Indonesia dalam siaran persnya menjelaskan bahwa pernyataan KPPU terkait dengan ongkos/biaya produksi sepeda motor skuter matic sekitar 7 juta Rupiah sangat tidak berdasar, Honda sudah mempertimbangkan biaya produksi dan biaya lainnya, termasuk pajak yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pihak AHM menilai bahwa pihak KPPU tidak memiliki dasar yang kuat, karena hanya berdasarkan komunikasi melakui surat elektronik/email dengan kompetitor.(Eko Sulestyono)
Lihat juga...