Sepasang Gading Gajah Asal Aceh Diamankan Petugas Gabungan di Bakauheni

KAMIS, 23 JUNI 2016

LAMPUNG — Upaya perdagangan dan pengiriman sepasang gading gajah asal wilayah Kabupaten Langsa Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) berakhir di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni setelah diamankan oleh petugas gabungan karantina dan kepolisian. Sepasang gading gajah berukuran sekitar 58 centimeter tersebut dikirimkan melalui kendaraan ekspedisi yang akan menyeberang dari Pulau Sumtera ke Pulau Jawa.
Upaya menggagalkan perdagangan dan pengungkapan pengiriman sepasang gading gajah asal Aceh tersebut menurut Penanggungjawab Kantor Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung wilayah kerja pelabuhan Bakauheni, Drh.Azhar, dilakukan oleh anggota karantina berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni dalam razia rutin di pintu masuk pelabuhan Bakauheni.
“Pengamanan sepasang gading gajah ini juga merupakan upaya pihak karantina selama bulan Ramadhan terutama pengiriman komoditas pertanian dan hewan dan justru ditemukan gading dalam kendaraan ekspedisi,”ungkap Drh. Azhar saat dikonfirmasi Cendana News, Kamis (23/6/2016).
Berdasarkan surat resi pengiriman pada kendaraan ekspedisi tersebut tercatat sepasang gading gajah tersebut dikirim oleh seseorang atas nama J dan akan dikirim ke HeA di wilayah Bandung Jawa Barat. Gading gajah tersebut berdasarkan keterangan sopir akan digunakan sebagai hiasan dinding oleh pemesan.
Setelah ditangkap oleh pihak karantina pertanian wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni, barang bukti sepasang gading gajah tersebut akhirnya diamankan di kantor balai karantina. Sementara itu setelah proses penyidikan, barang bukti sepasang gading gajah Sumatera tersebut dilimpahkan ke Diskrimsus Polda Lampung untuk pengembangan lebih lanjut.
“Sementara barang bukti dan berkas sudah kita limpahkan ke Disrkimsus Polda Lampung untuk penanganan lebih lanjut,”ungkap Azhar.
Proses penyidikan dilakukan untuk pengembangan dugaan penjualan gading gajah merupakan bagian jaringan perdagangan bagian tubuh satwa antarprovinsi.
Berdasarkan  pemeriksaan awal gading gajah dari wilayah Aceh gading gajah dijual dengan sistem kilogram. Harga dipatok satu kilogram Rp15 juta-Rp20 juta. Berat dua gading gajah 25-35 kg.
Pengiriman gading gajah tersebut selain melanggar UU no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan juga menurut Azhar melanggar UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
[Henk Widi]
Lihat juga...