KAMIS, 23 JUNI 2016
JAKARTA — Bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran Jakarta Pusat, berlangsung agenda persidangan pertama terkait kasus dugaaan suap proyek reklamasi Teluk Jakarta dengan menghadirkan dua terdakwa.
Pantauan Cendana News langsung dari Ruang Sidang Kartika 1, Pengadilan Tipikor Jakarta, persidangan dimulai tepat pukul 11:00 WIB. Dua terdakwa dihadirkan dalam persidangan kali ini, masing-masing adalah AW, mantan Direktur PT. APL dan mantan stafnya TP.
Adardam Achyat, seorang pengacara sekaligus tim kuasa hukum terdakwa mengatakan “klien kami pasti datang dalam agenda persidangan pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, namun kami sengaja tidak melakukan persiapan apa-apa atau persiapan khusus sebelumnya, karena persidangan kali ini baru merupakan persidangan awal,” katanya kepada wartawan sebelum agenda persidangan dimulai, Kamis (23/6/2016).
Hingga pukul 11:40 WIB, agenda jalannya persidangan kasus suap rencana Reklamasi Teluk Jakarta di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Tipikor Jakarta masih berlangsung dengan mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian.
Pantauan Cendana News, semua kursi yang disediakan di Ruang Sidang Kartika 1 tampak terlihat penuh sesak, pengunjung sangat antusias dan penasaran ingin melihat secara langsung seperti apa jalannya persidangan kasus percobaan penyuapan yang berhasil dibongkar pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah DKI Jakarta.
Hingga pukul 12:30 WIB, agenda jalannya persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian. Sedangkan kedua terdakwa kasus suap Reperda Reklamasi Teluk Jakarta tampak terlihat juga dihadirkan di dalam ruangan persidangan yaitu di Ruang Sidang Kartika 1, Pengadilan Tipikor Jakarta.
Priyanto yang menyaksikan persidangan mengatakan “persidangan perdana terkait kasus percobaan penyuapan terharadap Raperda Provinsi DKI Jakarta tersebut sangat penting bagi saya, salah satunya apakah nanti terbukti ada keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahjaja Purnama, soalnya Mohammad Sanusi mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta sudah lebih dulu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya kepada Cendana News, Kamis (23/6/2016).
[Eko Sulestyono]