Pengelolaan Dana Kegiatan TdF oleh Disbudapar Sikka Melanggar Hukum

SENIN, 6 JUNI 2016

MAUMERE — Pengelolaan dana yang dialokasi dari APBD II kabupaten Sikka untuk even internasional balap sepeda Tour de Flores (TdF) melanggar aturan. Apa dasar dari dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Sikka mengelola uang tersebut.


Marianus Garhapung,dosen hukum Universitas Suarabaya.
Hal ini disampaikan Marianus Garhapung,SH,Msi,dosen hukum Universitas Surabaya (Ubaya) kepada Cendana News Senin (6/6/2016).Dikatakan Marianus,menurut peraturan pengadaan barang dan jasa hal ini tidak diperbolehkan.
“Apapun alasannya dinas tidak boleh swakelola dana sehubungan dengan kegiatan publik seperti ini.Hal ini melanggar hukum,” terangnya.
Marianus meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT,BPKP,Kejaksaan Negeri Maumere serta Polres Sikka agar proaktif memeriksa penyalahgunaan dana tersebut.
“Ini kan delik formil tidak boleh instansi pemerintah mengelola dana tersebut apalagi ini kan bukan termasuk force major sehingga jelas ini melanggar hukum,” tegasnya.
Korupsi beber pakar hukum ini adalah delik formil sehingga tidak harus ada kerugian uang tetapi ketika ada dugaan melanggar hukum maka harus diproses.
Pengelolaan dana oleh dinas jelas melanggar peraturan presiden oleh karenanya aparat hukum harus memanggil kepala dinasnya untuk dimintai keterangan.Aparat penegak hukum pinta marianus harus pro aktif.
Akan Diproses
Kegiatan TdF papar salah satu pengacara terkenal di Surabaya ini,merupakan kegiatan yang terencana,terjadwal dalam suatu rangkaian kegiatan. Sehingga sambungnya Dispbudpar tidak boleh mengelola dana tersebut tetapi wajib ditenderkan atau diberikan kepada pihak ketiga untuk mengelola dan mengurusnya.
Pembalap Tour de Flores saat start di etape II depan kantor bupati Sikka.
Oleh karena itu lanjutnya,dengan selesainya acara TdF dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sikka harus segera membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang sudah digunakan secara jujur.
Dengan demikian tambah Marianus,ini merupakan wujud dari birokrat yang profesional,komitmen dan berintegritas.Untuk itu pintanya jangan diam-diam saja (bile-bile poi) karena itu merupakan kebiasaan jelek.
“Saya sangat heran, masa bupati dan wakil bupati tidak tahu sehingga memperbolehkan dinas pariwisata mengelola dana miliaran rupiah.Sungguh memprihatinkan,” geramnya.
Kasipidsus Kajari Maumere,Umarul Faruq yang ditemui Cendana News,Jumat (3/6/2016) mengatakan,pihak Kejari Maumere siap memproses dugaan penyimpangan pemakaian dana untuk even TdF.
Pihak Kejari Maumere sambung Kasipidsus akan merespon semua masukan dari masyarakat baik yang mengadu secara resmi di kantor Kejari Maumere maupun yang diangkat di media massa terkait pemanfaatan dana untuk kegiatan TdF.
“Kalau ada pengaduan kami harus siap tindak lanjuti sehingga bila pengadunya bertanya kami akan memberikan jawaban,” ujarnya.
Pengaduan resminya jika sudah dikantongi lanjutnya, Kajari Maumere akan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan proses selanjutnya.
“Kami pasti tindak lanjuti bila sudah dilaporkan.Tentunya kami akan kumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi,” pungkasnya.(Ebed de Rosary)
Lihat juga...