KAMIS, 2 JUNI 2016
BALI — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengaku instansinya memberikan perlindungan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua PSSI, La Nyalla Mataliti.

Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci. Latar belakang ketiganya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jatim.
“Kemarin ada tiga saksi yang dimintakan perlindungan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim,” kata Semendawai di Kuta, Bali, Rabu (1/6/2016).
Permohonan perlindungan itu, lantaran kasus dugaan korupsi yang menyeret La Nyalla Mataliti itu memang sarat dengan tekanan.
“Kasusnya memang njlimet, di sisi lain ada tekanan-tekanan di lapangan,” papar Semendawai.
Ia sendiri mengaku telah menindaklanjuti permohonan dari Kejati Jatim tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti permohonan itu. Prinsip LPSK itu kan mendukung aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum. Jadi, kalau rekomendasi sudah datang, kami menilai saksi ini memang saksi penting, urgent. Karena penting kami harus melindungi mereka,” ucapnya.
[Bobby Andalan]