Dinsosnaker Kota Pontianak Buka Posko Pengaduan THR

KAMIS, 23 JUNI 2016

PONTIANAK — Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Affan mengakui adanya posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Tujuanya menerima pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran THR yang menjadi haknya.
“Dinsosnaker Kota Pontianak membuka posko pengaduan THR. Ini posko yang menampung pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran THR ini bertempat di Kantor Dinsosnaker Kota Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang dan berlaku efektif H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ucap Affan, di Kota Pontianak, Kamis (23/6/2016).
“Jadi, pekerja bersangkutan datang melaporkan pengaduannya untuk divalidasi, kerjanya di mana, sudah berapa lama bekerja, alamat perusahaan dan data-data lainnya. Sebab kita membutuhkan data untuk menindaklanjuti laporan pengaduan pekerja,”lanjut Affan, seusai rapat koordinasi pembentukan Posko THR di ruang rapat Dinsosnaker Kota Pontianak.
Affan mengatakan, posko pengaduaan THR ini juga melibatkan berbagai instansi terkait. Itu dilakukan secara bersama-sama turun ke lapangan untuk memantau langsung pelaksanaan pembayaran THR. 
“Termasuk melibatkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak. Kita akan sampaikan kepada pengusaha bahwa aturan yang baru ini, satu bulan bekerja itu sudah berhak mendapat THR tetapi hitungannya secara proporsional,” kata Affan.
Kata Affan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pada karyawannya akan dikenakan sanksi berupa sanksi tertulis, sanksi pembatasan kegiatan usaha, sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi ini akan diberlakukan terhadap pengusaha yang tidak membayarkan THR pada pekerjanya.
“Denda itu nanti diakumulasikan terhadap THR pekerja bersangkutan. Kalau terlambat, pengusaha wajib menambah 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan ke pekerja bersangkutan,” ujar Affan.
Dikatakan Affan, selain mensosialisasikannya melalui media massa, pihaknya juga menyampaikan edaran ke seluruh kegiatan usaha, baik yang formal maupun informal. Stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan usaha seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pontianak juga diminta untuk menyampaikan aturan yang baru ini.
[Aceng Mukaram]
Lihat juga...