Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB), Yusri mengatakan, dari ribuan rumah tangga TKI di Kabupaten Lombok Timur, belum semuanya mau menggunakan layanan bank secara mandiri dalam hal pengelolaan remitansi.
“Terdapat lebih dari 2000 rumah tangga TKI, di Kabupaten Lombok Timur, dimana lebih dari 80 persen masih belum menggunakan layanan bank meskipun mereka menerima remitansi secara rutin,” kata Yusri.
Sebagai lokasi pertama uji coba proyek greenback, Kabupaten Lombok Timur termasuk Kabupaten terbesar kantung TKI di NTB, di mana setiap rumah tangga TKI rata-rata menerima kiriman remitansi sebesar tiga juta per bulan atau Rp. 10-15 juta per kwartal.
Untuk itu, dengan adanya proyek ini, Lombok Timur sebagai daerah perintis diharapkan dapat meningkatkan akses dan penggunaan produk layanan keuangan yang teregulasi.
“Sehingga dengan demikian pengelolaan remitansi dihasilkan bisa lebih mudah dan mampu dikelola secara maksimal untuk peningkatan kesejahteraan rumah tangga TKI di NTB,”sebutnya.