![]() |
| Barang bukti yang diamankan polisi |
JUMAT, 13 MEI 2016
LAMPUNG — Kasus penggrebekan rumah yang diduga sebagai rumah produksi narkotika dan obat obatan berbahaya (narkoba) jenis ekstasi dan diduga melibatkan anggota TNI aktif yang merupakan seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) dibenarkan oleh Kepala Penerangan Korem 043/Garuda Hitam, Mayor Inf CH.Prabowo. Ia membenarkan oknum TNI aktif berinisial kopral dua (Kopda) BS ikut ditangkap karena dugaan kasus rumah produksi narkoba tersebut.
Kepala Penerangan Komando Resimen Militer (Korem), 043 Garuda Hitam Lampung, Mayor Inf CH.Prabowo menyatakan pihak TNI akan menindak tegas oknum TNI berinisial BS, tersangka yang diduga terlibat saat penggerebekan rumah yang disinyalir sebagai lokasi pembuatan narkotika golongan I jenis shabu dan pil ekstasi di Dusun Tanjungsari 1 Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung.
“Jika hasil pemeriksaan anggota kami terbukti terlibat narkoba, kami akan berikan sanksi tegas, apalagi ini sudah menjadi sebuah keputusan dari Kasad TNI bahwa anggota terlibat narkotika akan dipecat ,” ungkapnya kepada Cendana News melalui seluler, Jumat (13/05/2016).
Prabowo menjelaskan, pada saat operasi yang dilakukan petugas dalam penggerebekan di lokasi yang diduga sebagai pembuatan narkotika di Desa Tanjungsari, Natar kemarin. Oknum TNI berpangkat Kopral tersebut, kebetulan kata Prabowo tengah berada di lokasi dengan alasan menengok familinya yang diduga tertangkap dalam penggrebekan rumah yang diduga menjadi tempat pembuatan narkoba.
“Karena kebetulan ada di TKP, untuk penyidikan dan proses selanjutnya, kami menangkap oknum tersebut, bersama tersangka lainnya. Sekarang ada di Denpom dalam proses pemeriksaan, bahkan orang-orang yang berhubungan melalui telepon pun bisa ditangkap untuk proses penyidikan,”paparnya.
Ia memastikan saat ini oknum BS masih ditahan di markas Denpom untuk dimintai keterangan dan bila terbukti terlibat maka akan diberi sanksi sesuai dengan arahan dari Kasad TNI. Sementara tiga tersangka sipil lainnya diserahkan ke pihak Polres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan Cendana News, penggrebekan rumah yang diduga sebagai lokasi pembuatan narkotika golongan I jenis shabu shabu dan pil ekstasi di Dusun Tanjungsari 1 Desa Tanjungsari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan tersangka.
Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Syahrial mengkonfirmasi bahwa penggrebekan tersebut dilakukan dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri Denpom II/Lampung, unit Intel Kodim 0421/LS dan Satnarkoba Polres Lampung Selatan. Saat penggrebekan diamankan sebanyak 4 pelaku dimana satu diantaranya merupakan oknum TNI aktif dan tiga diantaranya merupakan pemilik rumah.
“Sedang dalam tahap penyidikan dan dipastikan satu tersangka merupakan anggota TNI aktif yang bertugas sebagai babinsa di wilayah tersebut”ungkap AKP Syahrial.
Keempat tersangka tersebut diantaranya anggota TNI AD berinisial BS yang berpangkat kopral dua (Kopda) yang sehari hari bertugas sebagai bintara pembina desa (Babinsa) setempat. Sementara tersangka lainnya diantaranya GSP (29) adalah adik kandung kopda BS serta dua lainnya adalah N (23) dan M (24).
[Henk Widi]
Lihat juga...