Tren
- Bawaslu Kulon Progo Tandatangani PKS dengan Universitas Janabadra
- Obituari Wina Armada Sukardi: Wafatnya Sang Tokoh
- Festival Gau’ Maraja Leang-leang 2025: Kenalkan Situs Arkeologis Indonesia ke Dunia
- Rinjani Ditutup?
- Menteri Kebudayaan: FFI Representasi Keberagaman Sinema Indonesia
- Harmoni Zaman 70-an: Lestarikan Perjalanan Musik Indonesia
- Kunjungi BRIN Cibinong, Menteri Kebudayaan Dorong Kolaborasi Penelitian Warisan Budaya Indonesia
- Isu Sparatisasi Sudah Tidak Efektif?
- Inilah Para Sastrawan Pemenang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025
- Pendidikan Idiologi Negara: Indonesia dan Negara-Negara Besar
SELASA, 17 MEI 2016
JAKARTA—Setelah sempat molor selama 6 jam dari jadwal persidangan yang seharusnya dimulai pada pukul 10:00 WIB, akhirnya persidangan terkait dengan Tabloid Obor Rakyat akhirnya jadi dilaksanakan pada pukul 16.20 WIB. Dalam persidangan tersebut, PN Jakarta Pusat menghadirkan dua orang tersangka, masing-masing adalah Setyardi Budiono sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Obor Rakyat dan Darmawan Sepriyossa sebagai Redaktur Pelaksana (Redpel) yang juga merangkap sebagai penulis Tabloid Obor Rakyat tersebut.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak tanggal 3 Juli tahun 2014 tersebut dijerat dengan Pasal 18 Ayat 1 juncto Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dianggap melanggar Undang-Undang karena ternyata Tabloid Obor Rakyat tidak memiliki Badan Hukum. Yang kedua karena terkait dengan tulisan di salah satu edisi terbitan Tabloid Obor Rakyat pada waktu itu dianggap mencemarkan nama baik terhadap calon Presiden Jokowi, maka Tim Sukses Jokowi melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Persidangan ini dipimpin langsung oleh 3 orang Majelis Hakim yang terhormat, 3 orang Jaksa Penuntut Umum dan juga dihadiri oleh 3 orang pengacara dan kuasa hukum dari kedua tersangka, salah satunya adalah Hinca Pandjaitan yang kini sehari-harinya kebetulan juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat. Jalannya persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum terkait seputar kronologis awal terbitnya tulisan yang dimuat di Tabloid Obor Rakyat tersebut.
Pantauan Cendana News di Ruang Sidang Chandra III Lantai 3 Gedung PN Jakarta Pusat, jalannya persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan S.H. dan Jaksa Penuntut Umum yang membacakan dakwaan adalah Zulkifli S.H. Persidangan pertama berlangsung dalam singkat, hanya sekitar 30 menit, sidang dinyatakan selesai pukul 16:50 WIB. Selanjutnya persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 2 Juni 2016 di PN Jakarta Selatan. Kedua terdakwa tersebut tadi sempat memohon agar pelapor saudara Ir. H. Joko Widodo dalam persidangan selanjutnya.
“Lembaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memohon maaf atas tertundanya pelaksanaan persidangan Tabloid Obor Rakyat selama beberapa jam karena padatnya jadwal agenda persidangan lainnya, selanjutnya pada persidangan yang akan datang akan digelar pada tanggal 2 Juni 2016, dimulai tepat pada pukul 10:00 WIB, Majelis Hakim menyetujui permintaan saudara terdakwa agar pelapor saudara Ir. H. Joko Widodo bisa dihadirkan dalam persidangan selanjutnya” demikian dikatakan Majelis Hakim Sinung Hermawan S.H. di PN Jakarta Pusat. Selasa (17/5/2016). (Eko Sulestyono)
Lihat juga...