Kasus Sengketa Lahan, Warga Datangi Kantor Bupati

SELASA, 17 MEI 2016

ACEH—Puluhan warga dari Desa Blang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, mendatangi Kantor Bupati Aceh Utara, di Lhokseumawe, Selasa (17/5/2016). Kedatangan warga guna minta Bupati, Muhammad Thaib turun tangan menyelesaikan kasus sengketa lahan di desa warga tersebut.

Warga Aceh Utara Datangi Kantor Bupati
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Cendana News, kasus sengketa lahan terjadi pada Februari 2016 lalu. Kasus tersebut melibatkan warga dengan salah salah seorang pengusaha sawit asal Lhoksukon bernama Ibrahim.
Kasus tersebut bermula saat Ibrahim melaporkan warga kepada polisi karena telah menebang 4 batang pohon sawit miliknya. Sawit tersebut ditebang oleh warga dengan alasan berada di lahan milik pemerintah yang akan digunakan untuk membuat lapangan bola voli.
Salah seorang warga, Mahdi, mengatakan, lahan tersebut memiliki luas sekitar 3 hektar. Pada lahan yang berbatas langsung dengan tanah milik Ibrahim, terdapat sebuah sungai yang dangkal. Di dalam sungai tersebut terdapat 4 batang sawit milik Ibrahim.
Oleh warga kata Mahdi, lahan milik pemerintah tersebut akan digunakan untuk membuat lapangan bola boli untuk warga. Warga kemudian menebang sawit dalam sungai yang dianggap milik pemerintah tersebut sebanyak 4 batang. Namun, Ibrahim melaporkan warga kepada pihak kepolisian.
“Kami mau pakai lahan tersebut, jadi sungainya kami ratakan dan kami memotong 4 bayang sawit milik Ibrahim di sungai tersebut. Lalu Ibrahim melaporkan kami ke polisi hati itu juga,” ujar Mahdi, kepada Cendana News.
Padahal kata Mahdi, sebelum menebang sawit milik Ibrahim, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat. Warga bersama pihak Muspika katanya juga telah melakukan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut, dan hasilnya sawit yang telah ditebang memang berada di lahan milik pemerintah.
Saat itu lanjut Mahdi, polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk aparatur desa dan dirinya. Saat itu kasus tersebut belum selesai. Kini, katanya polisi kembali melakukan pemeriksaan dan menetapkan dirinya dan Kepala Pemuda desa setempat, Boyhaki, sebagai tersangka.
“Hari ini kami ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perusakan lahan milik Ibrahim. Kami meminta Bupati Aceh Utara (Muhammad Thaib) segera turun tangan menyelesaikan kasus tersebut, karena apa yang kami lakukan sama sekali tidak memyalahi aturan, kami tidak merusak lahan milik Ibrahim,” kata Mahdi.
Sementara itu, Bupati Aceh Utara yang akrab disapa Cek Mad sedang tidak berada di kantornya. Warga disambut oleh Asisten I Pemkab Aceh Utara, Anwar dan juga Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, AKP. Mahliadi, mewakili pihak kepolisian.
AKP. Mahliadi mengatakan, pihaknya bersama Pemkab nantinya akan ke lokasi untuk melakukan pengecekan lahan. Katanya, pihak kepolisian berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Ia juga menyampaikan, kepolisian telah memeriksa 15 saksi, namun belum melakukan penyitaan termasuk penahanan terhadap dua tersangka.
“Nanti kita akan ukur kembali lahan tersebut, yang mana jatuh ke desa dan sampai mana milik Ibrahim, kita harap bisa diselesaikan secara musyawarah, namun untuk kasus perusakan tanaman tetap akan kita proses,” pungkas Kasat Reskrim Mahliadi. (Zulfikar Husein)
Lihat juga...