Sejahterakan Masyarakat, Titiek Soeharto Sarankan GBHN Dihidupkan Lagi

MINGGU, 8 MEI 2016

YOGYKARTA — Berbagai langkah pemerintah saat ini guna mencapai swasembada pangan, ternyata masih belum dipahami sepenuhnya oleh warga petani. Terungkap dari jaring aspirasi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, banyak warga mempertanyakan arah dan tujuan yang hendak dicapai sebagaimana diatur dalam undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Jaring aspirasi bersama para petani muda Kelompok Taruna Tani Kampung Flory
Jaring aspirasi bersama para petani muda Kelompok Taruna Tani Kampung Flory di dusun Jugang, Pangukan, Tridadi, Sleman, Minggu (8/5/2016), Titiek Soeharto menemukan berbagai masalah krusial dan cukup prinsip yang dihadapi oleh para petani. Diantaranya semakin menyempitnya lahan pertanian, sehingga tak mampu memberikan penghasilan yang layak bagi petani. Juga Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan persawahan yang dirasa semakin memberatkan. Selain itu, Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 ternyata tak dipahami sepenuhnya oleh warga petani. Kecuali itu, masih adanya import kebutuhan pangan seperti daging dan beras, menjadi sorotan para petani dan sangat dikeluhkan. 
Terhadap berbagai keluhan tersebut, Titiek menyampaikan jika menyempitnya lahan pertanian saat ini memang menjadi masalah serius. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah berupaya menambah luas lahan pertanian dengan program cetak lahan baru. Namun demikian, diakui Titiek laju penyempitan lahan pertanian semakin cepat sehingga hal itu dikhawatirkan oleh para petani. Untuk itu, Titiek menyarankan perlunya ada Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi atau melindungi lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan atau dijual untuk kepentingan lain. Di Kabupaten Sleman, katanya, Perda yang membatasi berkurangnya lahan pertanian itu sudah ada.
Sementara itu, terkait kebijakan besar Pemerintah di sektor pembangunan desa dalam rangka menunjang keberhasilan program swasembadaa pangan, Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2016, kata Titiek, telah mengatur fokus pembangunan yang harus dijalankan. Ada empat fokus utama dalam Undang-undnag tersebut, yatiu bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Semua itu, kata Titiek, bertujuan guna meningkatkan kesejahteran rakyat.
Namun demikian, keberadaan UU Desa selama ini masih dirasa kurang optimal dalam sosialisasi dan implementasinya, Titiek mengatakan, jika di zaman Pak Harto kebijakan besar pemerintah dibuat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), sehingga semua tahapan-tahapan pembangunan bisa dipantau, dipahami oleh seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga daerah sehingga laju pembangunan di semua sektor bisa sejalan. 
“Haluan negara itu sangat penting dalam rangka untuk mencapai tujuan negara, yaitu kesejahteraan rakyat”, tegasnya.
Titiek menyayangkan, di era reformasi ini semua program di masa lalu dihapuskan. Padahal, tidak semua program tersebut jelek. Di era Orde Baru, katanya, Indonesia bisa swasemabda pangnan dan bahkan mendapatkan perhargaan dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Prestarti program itu, kata Titiek, juga bukan karena Pak Harto saja. Melainkan peran serta semua putra terbaik bangsa saat itu. 
“Maka, sangat tidak semestinya jika semua program di masa lalu yang memang sudah terbukti membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi bangsa ini dihapus. Kita ini tinggal mencontoh era Pak Harto saja, dan itu bukan buatan Pak Harto, melainkan juga putra putra terbaik bangsa waktu itu”, tandas Titiek.[Koko Triarko] 
Lihat juga...