Polda DIY Bekuk Pelaku Teror Penyayatan

SELASA, 3 MEI 2016
YOGYAKARTA — Tim Satuan Tugas Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, berhasil menangkap tersangka pelaku teror penyayatan yang terjadi di beberapa wilayah di Yogyakarta. Tersangka dibekuk di rumah kontrakan salah satu kerabatnya di Sonopakis, Kasihan Bantul, pada Senin (2/5/2016), malam kemarin.


Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, akhirnya berhasil membekuk pelaku teror penyayatan yang selama dua pekan ini meresahkan warga Yogyakarta. Tersangka pelaku inisial BAN alias BBS (40), diketahui merupakan warga asal desa Banjar Anyar Gang 4, Nomor 17, RT. 002 RW. 001, Wates, Magersari, Mojokerto, Jawa Timur. BAN juga tercatat tinggal tinggal di dusun Kajar III, RT. 08 RW. 22, Karang Tengah, Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta. Namun demikian, tersangka dibekuk saat berada di rumah kontrakan salah satu kerabatnya di desa Sonopakis, Kasihan, Bantul.
Demikian diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Brigadir Jenderal Polisi Prasta Wahyu Hidayat, SH, MM., M.Hum, saat gelar ungkap kasus di Mapolda setempat, Selasa (3/5/2016), siang. “Saat hendak ditangkap itu tersangka sempat bersembunyi,”  ujar Prasta.
Lebih jauh, Prasta yang didampingi sejumlah jajaran dari Direktorat Kriminal Umum Polda DIY dan Kepolisian Resort Kota Yogyakarta, menjelaskan, dalam penangkapan tersebut turut disita sebagai barang bukti, antara lain sepeda motor warna hitam lis merah yang dikendarai tersangka saat melakukan aksinya dengan Nomor Polisi AB 2418 MY, pisau cutter kecil berukuran panjang gagang 14 Centimeter warna hitam kombinasi merah dengan panjang tajam pisau 8 Centimeter, Helm warna hitam kelabu, jaket dan sejumlah benda lain seperti celana dan sepatu yang diduga digunakan saat melakukan aksi teror penyayatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka melakukan aksi terornya karena merasa dihalang-halangi oleh korban saat mengendarai sepeda motornya dengan kencang. Tersangka yang mengaku kesal, kemudian mengeluarkan pisau cutter yang dibawanya di saku celana dan melakukan penganiayaan dengan menyayat sejumlah korban. Tersangka membawa pisau cutter di tangan kiri dan melakukan aksi penyayatan secara membabi buta.
Seperti diketahui, aksi keji tersangka tersebut menyebabkan 4 korban (bukan 3 seperti yang diberitakan selama ini -red), yang semunya perempuan mengalami luka sayat cukup parah di lengan tangan kanan. Korban masing-masing bernama inisial NER (12), siswi Sekolah Dasar, K (16) siswi Sekolah Menengah Kejuruan di Banguntapan, Bantul, R (29), dan NR (28), yang mengalami penganiayaan dengan cara disayat di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta.
Namun demikian, kepolisian mengaku masih mendalami motif sebenarnya dari aksi keji tersangka pelaku. Termasuk kemungkinan tersangka mengalami depresi atau gangguan jiwa lainnya. Sementara itu, tersangka saat ini terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 
Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan atau denda maksimal Rp. 100 Juta. Tersangka juga diancam dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (Koko Triarko)
Lihat juga...