“Dalam pemeriksaan, tersangka ini mengaku mendapatkan miras dari seorang pemasok dari seseorang di desa Kasongan, Pengasih, Bantul, yang identitasnya sudah diketahui dan sedang kita buru. F membeli dari pemasok itu perbotol dua belas ribu rupiah, dan menjualnya lagi sebesar lima belas ribu rupiah”, pungkasnya. (Koko)
Tren
- Bawaslu Kulon Progo Tandatangani PKS dengan Universitas Janabadra
- Obituari Wina Armada Sukardi: Wafatnya Sang Tokoh
- Festival Gau’ Maraja Leang-leang 2025: Kenalkan Situs Arkeologis Indonesia ke Dunia
- Rinjani Ditutup?
- Menteri Kebudayaan: FFI Representasi Keberagaman Sinema Indonesia
- Harmoni Zaman 70-an: Lestarikan Perjalanan Musik Indonesia
- Kunjungi BRIN Cibinong, Menteri Kebudayaan Dorong Kolaborasi Penelitian Warisan Budaya Indonesia
- Isu Sparatisasi Sudah Tidak Efektif?
- Inilah Para Sastrawan Pemenang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025
- Pendidikan Idiologi Negara: Indonesia dan Negara-Negara Besar
Lihat juga...