MINGGU, 1 MEI 2016
LOMBOK TENGAH — Pasca Koperasi Unit Desa (KUD) di Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak lagi beroperasi, petani terpaksa meminjam uang kepada rentenir.

“Hal tersebut dilakukan, karena tidak ada tempat pinjaman lain, sehingga meski dengan bunga besar, petani tetap melakukan pinjaman untuk kebutuhan modal bercocok tanam,” kata Kurniawan, anggota gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (1/5/2016).
Walaupun bunga pinjaman sangat tinggi, biasanya petani meminjam uang untuk membeli pupuk dan obat-obatan. Setelah panen, barulah petani mengembalikan pinjamannya kepada rentenir.
Dikatakan, masa pemerintahan Presiden Soeharto, keberadaan KUD sangat membantu. Petani bisa mendapatkan pinjaman modal dengan bunga rendah, tidak pernah mengalami kesulitan mendapatkan pinjaman modal seperti sekarang.
Atmaja, petani lain menceritakan, dulu ketikan KUD masih ada, keberadaannya di desa, selain melayani pinjaman kepada masyarakat, juga membantu menyediakan kebutuhan pertanian seperti pupuk dan bahan obat – obatan dengan harga lebih terjangkau dari harga di pasaran.
“Dari pemasaran, hasil pertanian seperti padi juga, selalu dibeli Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan harga terjangkau, tidak seperti sekarang, harga jual dipasaran belum sebanding dengan tenaga dan biaya dikeluarkan petani,” ungkapnya.
Karena itulah, tambah Atmaja, untuk membantu petani dari jeratan para. rente atau spekulan, khususnya dalam hal pinjaman modal dengan bunga tinggi, pemerintah diharapkan bisa memaksimalkan kembali keberadaan KUD. (Turmuzi)