KAMIS, 19 MEI 2016
BENGKAYANG — Seorang warga perbatasan RI-Malaysia di Desa Sungkung, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, menyerahkan seekor satwa Kelasi atau Lutung Merah (Presbitys rubicunda). Penyerahan satwa yang dilindungi Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini atas kesadaran dan sukarela.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sustyo Iriono menyebutkan, pihaknya telah menerima penyerahan secara sukarela seekor satwa Kelasi.
“Satwa bernama Merlin. Jenis Kelamin betina. Umur 2 bulan. Kondisi sehat,” ujarnya di Bengkayang, Kamis (19/5/2016).
Lutung Merah merupakan spesies primata di dalam keluarga Cercopithecidae. Satwa ini dapat ditemukan di pulau Kalimantan dan juga kepulauan yang berada di dekat pulau Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Satwa ini memiliki ekor panjang dan memiliki bulu berwarna kemerahan. Wajah berulas kebiruan. Sedangkan anakan berwarna keputih-putihan dengan bercak hitam pada bagian bawah punggung dan melintang sepanjang bahu. Biasanya kelompok lutung merah ini berjumlah hingga 8 ekor dengan 1 ekor jantan dewasa. Makanan utamanya adalah dedaunan muda dan biji-bijian tumbuhan serta liana.
Populasi lutung merah semakin hari semakin terancam disebabkan pembukaan lahan dan hutan berskala besar untuk perkebunan, kebakaran hutan, perburuan, dan perdagangan satwa liar.
[Aceng Mukaram]