Jurnalis Bandung Kutuk Tindak Kekerasan

SELASA, 3 MEI 2016
BANDUNG —  Puluhan wartawan yang tergabung dalam solidaritas jurnalis Bandung,  Jawa Barat, gelar aksi teaterikal  hari kebebasan pers sedunia alias World Press Freedom Day (WPFD)  di Taman Vanda, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (3/5/2016).


Khusus di Kota Kembang, jaminan hak asasi manusia yang mencakup hak untuk memperoleh informasi masih mengalami hambatan. Begitu pula hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi.
Puluhan wartawan menyampaikan sikap, yaitu mengutuk segala tindakan kekerasan terhadap jurnalis, lembaga, atau pribadi yang menyampaikan ekspresinya.
Mengingat, sebelumnya terjadi intimidasi dan ancaman terhadap salah satu pewarta foto, saat meliput kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy, Kota Bandung,  23 Mei 2015 lalu.
“Hak masyarakat untuk memperoleh informasi itu termuat dalam pasal 19 dari Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyatakan hak fundamental dari kebebasan berekspresi mencakup kebebasan,” ujar Ketua Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Kota Bandung, Adi Marsiela.
Tak hanya itu,  Solidaritas Jurnalis Bandung juga mengkritisi kebebasan dan berekspresi. Ini dipicu kejadian yang menimpa seniman pantomim Wanggi Hoediyanto, pada 27 Maret lalu. Dimana Wanggi harus diamankan ke kantor polisi setelah aksi teaterikalnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, dinilai mengganggu ketertiban umum.
“Kondisi itu menggambarkan upaya warga untuk mengekspresikan perbedaan pendapat,  kerap kali gagal karena tindakan intoleran kelompok warga yang lain,” jelas Adi.
Aksi teaterikal dalam peringatan WPFD 2016 ini, diikuti pula beberapa seniman,  seperti  Wanggi, Gatot dan Sukma. Ketiganya mementaskan aksi  kekerasan kepada wartawan.
Seruan Solidaritas Jurnalis Bandung, yakni :
1.    Mengutuk segala tindakan kekerasan terhadap jurnalis, lembaga, atau pribadi yang 
       menyampaikan ekspresinya.
2.    Penghentian kekerasan terhadap jurnalis oleh semua pihak.
3.    Agar Kepolisian Daerah Jawa Barat mengklarifikasi dan  mencabut ancaman serta intimidasi             terhadap jurnalis oleh   anggota Brigade Mobil yang bertugas saat kerusuhan Lapas            
      Banceuy.
4.   Menghentikan impunitas dan mengusut tuntas kasus   kekerasan yang terjadi pada jurnalis.
5.   Melindungi dan melayani segenap warga negara yang hendak        memperoleh informasi dan 
      menyampaikan ekspresinya lewat        berbagai media selama tidak bertentangan dengan dasar           negara.
6.   Publik untuk selalu memberikan kritik terhadap media  massa dengan mengacu pada UU Pers.
7.   Agar seluruh jurnalis selalu menjunjung dan menerapkan  kode etik dalam menjalankan 
      tugasnya. (Rianto Nudiansyah )
Lihat juga...