SELASA, 20 MEI 2016
Lhokseumawe—Meski sempat menolak untuk mengganti, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Lhokseumawe, Aceh, meminta Wali Kota Lhokseumawe, mencopot Sekretaris Daerah (Sekda). Mereka meminta pemerintah membersihkan koruptor dari pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, Sekda Kota Lhokseumawe, Dasni Yuzar, ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi oleh Mahkamah Agung. Orang nomor tiga di pemerintahan Suaidi Yahya tersebut dijera hukuman 5 tahun pidana penjara karena korupsi yang merugikan negara mencapai Rp.1 miliar.
“Kita minta Suaidi Yahya sebagai Wali Kota segera mencopot sekda Dasni Yuzar, bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, apalagi yang dipertahankan oleh pemko,” ujar Rahmadi M Ali, Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe, kepada Cenda News, Selasa (24/5/2016).
Menurut Rahmadi, Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak boleh memberikan toleransi kepada pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia meminta pemko membersihkan sistem pemerintahan dari dari pejabat yang kedapatan korupsi.
Selain itu, ia menaganggap alasan Wali Kota Suaidi tidak segera menggantikan Dasni Yuzar, tidak cukup masuk akal. Katanya alasan karena Dasni bukan melakukan korupsi di pemerintahan sama sekali tidak masuk akal.
“Meski dia tidak korupsi di pemerintahan, sama saja, yang bersangkutan kan telah divonis dan telah menjadi terpidana karena kasus koruptor, nah bisa saja kita dianggap memperkerjakan tersangka korupsi,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wali Kota Suaidi Yahya enggan menggantikan posisi Sekda Dasni Yuzar, meski yang bersangkutan telah menjadi terpidana korupsi dan divonis 5 tahun penjara oleh MA. Suaidi beralasan, Dasni tidak korupsi di pemerintahan, melainkan di yayasannya pada tahun 2010.
“Lagipula (dugaan korupsi) bukan di pemerintahan, tapi di yayasannya. Beda kalau (dugaan korupsi) di ruang lingkup pemerintahan,” tutur Wali Kota Suaidi.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, mengajukan kasasi pad MA terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekda Kota Lhokseumawe, Aceh, Dasni Yuzar. Kasasi yang diajukan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Aceh untuk Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe, pada tahun 2010.
Yayasan tersebut merupakan lembaga yang diasuh oleh Dasni beserta keluarganya. Yaitu, Dasni Yuzar (pendiri yayasan), Reza Maulana (direktur yayasan sekaligus anak Dasni), dan Amir Nizam (sekretaris yayasan yang juga adik Dasni). Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 miliar.